Inspektorat Aceh Tenggara Lakukan Audit Penggunaan Dana Desa Lawe Bekung TA 2022–2024

Krimsus86.com Kutacane, 20 April 2026 – Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan audit terhadap penggunaan Dana Desa Lawe Bekung untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Audit ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kutacane pada Oktober 2025, dengan pendampingan Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI).

Langkah audit dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kutacane menilai perlunya perhitungan pasti terkait potensi kerugian negara yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana desa tersebut. Untuk itu, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Berita Lainnya

Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Aceh Tenggara, Muhammad Anshar, melaksanakan pemeriksaan lapangan pada Senin (20/04/2026). Kegiatan berlangsung di gedung Posyandu Desa Lawe Bekung dan dihadiri oleh Kepala Desa Aprijal Datubara, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam proses audit, tim Inspektorat melakukan klarifikasi terhadap sejumlah aspek pengelolaan dana desa. Pertemuan berlangsung tertib dan lancar, dengan masyarakat menyampaikan berbagai poin penting terkait dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi kegiatan, serta isu transparansi dalam penggunaan anggaran.

Berdasarkan data yang disampaikan, total Dana Desa Lawe Bekung tercatat sebagai berikut:

Tahun 2022: Rp591.116.000,-

Tahun 2023: Rp741.784.000,-

Tahun 2024: Rp729.661.000,-

Sementara itu, dalam laporan masyarakat disebutkan adanya sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan dengan rincian:

Tahun 2022: Rp387.310.000,-

Tahun 2023: Rp387.456.000,-

Tahun 2024: Rp457.097.000,-

Perwakilan masyarakat bersama Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia, melalui Marzuki B, juga menyoroti bahwa pengawasan internal oleh Badan Permusyawaratan Kute (BPK) dinilai belum berjalan optimal.

Masyarakat Desa Lawe Bekung menyatakan harapan agar Inspektorat dapat menjalankan audit secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Inspektorat Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses audit secara objektif dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan desa serta peningkatan kepercayaan publik.(Santunan.s//red)

Pos terkait