PROYEK KDMP DI BOLAROMANG DIDUGA TABRAK ATURAN TEKNIS, REKANAN DISEBUT CATUT NAMA DANDIM 1409/GOWA UNTUK BUNGKAM SOROTAN LSM

GOWA | Krimsus86.com – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bolaromang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran teknis konstruksi dalam pelaksanaannya.

Program yang merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi desa tersebut diduga dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis konstruksi yang memadai, khususnya pada bagian pondasi bangunan.

Berita Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan, struktur pondasi berupa susunan batu kali terlihat berdiri dengan ketinggian sekitar 2 hingga 3 meter di atas kontur tanah miring atau lereng. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas bangunan apabila tidak didukung oleh perhitungan teknis dan sistem pengamanan lereng yang sesuai.

Secara teknis, penggunaan pondasi batu kali pada area dengan kemiringan tanah cukup tinggi memerlukan dukungan struktur penahan yang memadai, seperti dinding penahan tanah (DPT) beton bertulang, guna mengantisipasi tekanan tanah dan air yang dapat memicu pergeseran maupun keruntuhan konstruksi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan proyek saat ini telah memasuki tahap pengecoran balok pengikat (sloof) serta pemasangan dinding menggunakan material beton ringan (hebel).

Selain persoalan teknis, pelaksanaan proyek juga disebut minim keterlibatan pemerintah desa dalam proses pengawasan. Tata kelola pekerjaan diduga lebih banyak dikendalikan oleh pihak rekanan atau kontraktor pihak ketiga berinisial Suleman, yang disebut turut berperan sebagai pengawas lapangan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Pembela Rakyat (PERAK) Kabupaten Gowa, Muh. Taufa Yunus, menyampaikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

“Kami menyayangkan apabila benar ada pihak rekanan yang setiap kali proyek ini mendapat sorotan dari LSM maupun media terkait dugaan penyimpangan mutu konstruksi justru mengatasnamakan Dandim 1409/Gowa agar pengerjaan tidak diganggu,” ujar Taufa Yunus kepada awak media.

Menurutnya, apabila dugaan pencatutan nama pejabat atau institusi militer tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencederai nama baik institusi.

“Kami meyakini Kodim 1409/Gowa mendukung penuh keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih. Namun kami juga percaya institusi TNI tidak pernah membenarkan adanya pihak-pihak yang berlindung di balik nama pejabat TNI untuk kepentingan pribadi maupun proyek tertentu,” tegasnya.

Taufa menambahkan bahwa proyek KDMP merupakan fasilitas publik yang dibiayai melalui uang negara sehingga seluruh proses pelaksanaan wajib memenuhi standar teknis, prinsip transparansi, serta akuntabilitas.

Ia juga mengingatkan bahwa struktur pondasi yang dibangun pada area lereng tanpa penguatan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko longsor dan membahayakan masyarakat.

“Kami telah mengantongi dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan dugaan kejanggalan konstruksi di lapangan. Data tersebut akan menjadi bahan laporan kepada Kejaksaan Negeri Gowa agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, LSM PERAK Kabupaten Gowa mendesak pihak terkait, termasuk instansi teknis yang berwenang, untuk melakukan audit lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Mereka juga meminta Kodim 1409/Gowa melakukan klarifikasi dan evaluasi apabila ditemukan adanya pihak yang mencatut nama institusi atau pejabat TNI dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Demikian pula pihak Kodim 1409/Gowa maupun instansi pemerintah terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang disampaikan.

(Mj@19)

Pos terkait