KETUM PWDPI MINTA KPK USUT TUNTAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN PEMBERIAN WTP BPK: JANGAN JADI ALAT PERAS DAN PEMBERSIH CITRA

JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada sejumlah pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan oknum di lingkungan BPK, Bupati Muara Enim, serta sejumlah pihak lainnya. Kasus tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyimpangan dalam proses pemberian opini WTP yang seharusnya menjadi indikator pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Berita Lainnya

Menurut Nurullah RS, apabila benar terdapat praktik pemberian imbalan atau transaksi tertentu dalam proses memperoleh predikat WTP, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan mencederai sistem pengawasan keuangan negara.

“Selama ini WTP dipandang sebagai pengakuan tertinggi atas tata kelola keuangan yang baik. Namun apabila predikat tersebut dapat diperoleh melalui praktik suap atau transaksi tertentu, maka masyarakat telah dibohongi dan negara dirugikan,” tegas Nurullah RS di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai penyalahgunaan opini WTP sangat berbahaya karena berpotensi menjadi alat untuk menutupi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah. Dengan adanya predikat tersebut, pihak yang terlibat penyimpangan dapat berlindung di balik hasil pemeriksaan yang seolah menunjukkan tidak adanya masalah dalam pengelolaan keuangan.

“Jangan sampai opini WTP dijadikan tameng untuk membersihkan citra pihak-pihak yang sebenarnya melakukan penyimpangan. Ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga soal rusaknya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan negara,” ujarnya.

Ketum PWDPI meminta KPK tidak berhenti pada kasus yang telah terungkap, melainkan memperluas penyelidikan guna mengetahui apakah praktik serupa terjadi secara sistematis di berbagai daerah.

Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran terhadap daerah-daerah yang memperoleh opini WTP namun di kemudian hari kepala daerah atau pejabat terkait terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

“KPK harus menelusuri kemungkinan adanya pola yang sama di daerah lain. Jika ditemukan indikasi permainan dalam pemberian WTP, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Nurullah RS juga menegaskan bahwa dugaan praktik pemerasan terhadap pemerintah daerah demi memperoleh opini WTP merupakan kejahatan serius karena merusak fungsi pengawasan yang menjadi salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

“BPK seharusnya menjadi benteng penjaga keuangan negara. Jika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut harus ditindak tegas karena merusak sistem pengawasan dari dalam,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar setiap laporan hasil pemeriksaan yang terbukti diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah ditinjau kembali dan apabila diperlukan, opini WTP yang diberikan harus dicabut.

“WTP yang diperoleh melalui rekayasa atau penyimpangan tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum. Jangan biarkan predikat tersebut dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas kerugian negara yang terjadi,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, DPP PWDPI juga mendorong adanya reformasi dalam mekanisme pemberian opini WTP agar lebih transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.

“Perlu dibangun sistem yang lebih terbuka dan objektif sehingga penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara benar-benar berdasarkan fakta, bukan karena pengaruh kepentingan tertentu,” ujar Nurullah.

Menutup pernyataannya, Nurullah RS menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif apabila lembaga pengawas yang seharusnya menjaga integritas keuangan negara justru tercemar oleh praktik korupsi.

“KPK harus bekerja hingga ke akar persoalan. Bongkar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaksana maupun pihak yang memberi perintah. Tujuannya bukan sekadar menghukum individu, tetapi mengembalikan kepercayaan rakyat bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara jujur, transparan, dan tidak dapat diperjualbelikan,” pungkasnya.

(M.Dahlan)

Pos terkait