Profesor Sutan Nasomal Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Mengusut Sengketa Lahan Warga dengan PT Alis

Subulussalam, Aceh | Krimsus86.com – Penanggung Jawab Timpas Indonesia, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Aceh untuk mengusut secara serius dugaan persoalan sengketa lahan antara masyarakat lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan perusahaan perkebunan PT Alis.

Pernyataan tersebut disampaikan Profesor Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media cetak dan media online, baik dalam maupun luar negeri, melalui sambungan telepon dari Markas Pusat POM.

Berita Lainnya

Menurutnya, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan tidak seharusnya bersikap pasif terhadap persoalan yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Permasalahan sengketa antara warga Kecamatan Rundeng dengan PT Alis jangan sampai hanya menjadi tontonan. Pemerintah daerah harus hadir sebagai penengah. Demikian pula para wakil rakyat di daerah diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Saya juga meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Aceh agar persoalan ini mendapat penanganan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Profesor Sutan Nasomal.

Sementara itu, ratusan kepala keluarga dari lima desa di Kecamatan Rundeng mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan garapan oleh PT Alis. Lahan yang disengketakan tersebut, menurut warga, merupakan tanah warisan yang telah dikelola secara turun-temurun.

Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya ditanami nilam, jagung, pinang, dan padi, kemudian dikembangkan menjadi kebun sawit, durian, serta mangga yang sebagian telah menghasilkan.

Menurutnya, masyarakat sempat meninggalkan wilayah tersebut selama konflik Aceh berlangsung. Setelah perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM pada tahun 2005, warga kembali ke kampung halaman melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi serta melanjutkan pengelolaan lahan.

Namun, pada tahun 2024, PT Alis disebut mulai melakukan pembukaan lahan dengan pembuatan parit, badan jalan, serta pembersihan tanaman menggunakan alat berat. Warga mengklaim memiliki dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar penguasaan lahan.

Masyarakat juga berpendapat bahwa perusahaan baru memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menurut mereka berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga legalitas penguasaan lahan masih menjadi objek yang dipersoalkan.

Akibat sengketa tersebut, warga mengaku kehilangan sumber mata pencaharian yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Dalam kesempatan itu, masyarakat turut memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk meninjau kembali aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan. Mereka juga meminta Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Anggota DPR RI, DPRA, serta Wali Kota Subulussalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.

Aksi warga tersebut juga mendapat pendampingan dari mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, yang menyatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun dapat dipulihkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alis belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Tim Redaksi.

Pos terkait