Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Buru Pemasok Berinisial E di Lampung Tengah

Lampung Tengah | Krimsus86.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial APU (38), warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 14.24 WIB di sebuah rumah di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Berita Lainnya

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Seputih Banyak AKP Hairil Rizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolsek, Senin (13/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,13 gram, satu bilah badik, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Seputih Banyak.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Seputih Banyak turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah peduli dan berani memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian menjadi kunci dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup AKP Hairil Rizal.

(K-@6)

Pos terkait