PADANGSIDIMPUAN, KRIMSUS86.COM – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfian, S.Sos., MM. Putusan tersebut dibacakan secara langsung dan terbuka untuk umum pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum Pemohon maupun Termohon. Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon.
Dalam pokok perkara, Hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, tindakan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.2.15/Fd/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Hakim juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Selanjutnya, Termohon diperintahkan untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan. Sementara biaya perkara dibebankan kepada Termohon sejumlah nihil.
Putusan tersebut diputuskan pada Senin, 20 Juli 2026, oleh Firman Ares Bernando, S.H., selaku Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Alfian, S.Sos., MM., menyampaikan apresiasi terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
“Kami selaku Kuasa Hukum Alfian, S.Sos., MM., mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Putusan ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan benar-benar sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Kuasa Hukum.
Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan tegaknya hak-hak setiap warga negara yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Sementara itu, Dipo Alam Siregar, S.H., selaku salah satu Kuasa Hukum Alfian, menekankan kepada seluruh aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan proses dan prosedur hukum senantiasa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia juga mengingatkan agar setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai prosedur,” tegas Dipo Alam Siregar, S.H.
Putusan praperadilan tersebut menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku.(MHD.Efendi Zalukhu)






