MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Keruh, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jirak Jaya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (2/11/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (32), warga Desa Jirak, beserta 11 paket sabu dengan berat bruto 1,81 gram.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Mustaqim Hadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Jumat (6/11/2026).
“Pelaku ini kita tangkap Senin subuh di kediamannya,” ungkap IPTU Mustaqim Hadi.
Berdasarkan informasi yang diterima, AM telah menjadi target penyelidikan aparat kepolisian. Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh kemudian melakukan pengintaian dan pendalaman terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Setelah memperoleh informasi dan memastikan keberadaan barang bukti di kediaman tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fitru bersama personel piket Polsek Sungai Keruh.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, meliputi:
– 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram.
– 1 buah plastik klip bening.
– 1 ball plastik klip bening.
– 1 buah skop pipet plastik.
– 1 unit timbangan digital.
– 1 buah dompet motif batik.
– 1 buah buku tulis yang diduga berisi catatan penjualan narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keberadaan timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Sungai Keruh.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada polisi terdekat jika ada peredaran narkoba di wilayahnya,” tegas Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak buruk narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya.
(Enismiyana//Red)






