Polsek Seputih Surabaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Krimsus86.com Lampung Tengah — Jajaran Tekab 308 Presisi dari Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merayu korban menggunakan iming-iming jajanan dan uang, kemudian melakukan pemaksaan serta ancaman. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali di sebuah kandang kambing milik pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis.

Berita Lainnya

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang baru kembali dari perantauan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada tanggal 20 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada 21 April 2026. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian dalam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana seksual terhadap anak.

“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(K@-6//red)

Pos terkait