Krimsus86.com Bandung 22 April 2026 — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri setelah kejadian berlangsung.
Kasus tersebut terjadi setelah adanya pertengkaran antara pelaku dan korban yang merupakan mantan pasangan suami istri. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa diawali dengan cekcok yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyian tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebelum peristiwa terjadi terdapat konflik antara kedua pihak yang kemudian berujung pada insiden tersebut. Polisi masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(HUMED DPP FRIC)






