Krimsus86.com | TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RS (25) diamankan di salah satu kamar hotel di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H. segera melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi. Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar hotel, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RS dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan sekitar 3 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua plastik klip bening ukuran besar, 18 plastik klip bening ukuran kecil, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru, satu pisau lipat, serta dua buah mancis yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berada di kawasan Batu Harimau. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
(Arzaq Khair)






