PARIGI MOUTONG, KRIMSUS86.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Toboli pada Senin, 20 Juli 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Polres Parigi Moutong memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Parigi Utara. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku diduga berperan dalam jaringan peredaran sabu yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Saat ini, keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang diduga akan diedarkan.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Kiman//red)






