KUNINGAN – KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan terbaru, Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan pada Selasa (14/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo, jajaran KBO, para Kanit Satresnarkoba, serta Kasi Humas Polres Kuningan.
Kapolres menjelaskan bahwa hingga saat ini seluruh 11 laporan polisi telah memasuki tahap penyidikan. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu-sabu.
“Narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Kuningan. Kami, Polres Kuningan, akan terus bergerak, memberantas, dan membasmi peredaran gelap narkotika. Mari kita selamatkan bangsa dan generasi muda dari jeratan narkoba,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
90 paket sabu-sabu dengan berat total 125,21 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp197,8 juta di pasaran gelap.
Dua batang tanaman ganja dalam pot.
Psikotropika sebanyak 24 butir jenis Alprazolam dan Lorazepam.
Obat keras terbatas sebanyak 3.487 butir, terdiri dari Tramadol, Dextro, dan Trifluoperazine.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan modus sistem tempel di sejumlah lokasi yang telah ditentukan maupun melalui transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, yakni:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi pelaku penyalahgunaan sabu, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi pelaku kasus ganja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras terbatas, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Kuningan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui penindakan hukum yang tegas serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta mewujudkan Kabupaten Kuningan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
(Red//tim)






