Indramayu, Jawa Barat | Krimsus86.com – Kepolisian terus melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (14/7/2026). Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.
Korlantas Polri bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Sandhi Wiedyanoe, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi, yang terdiri dari dua pengemudi kendaraan yang terlibat serta dua warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga dipicu oleh pelanggaran lalu lintas berat, yakni penggunaan mobil bak terbuka (pikap) yang diperuntukkan sebagai kendaraan pengangkut barang, namun digunakan untuk mengangkut belasan penumpang. Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tingginya jumlah korban jiwa.
Sementara itu, sejumlah korban yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Beberapa di antaranya dijadwalkan menjalani tindakan operasi sesuai kondisi medis masing-masing.
AKBP Sandhi Wiedyanoe menegaskan bahwa selain penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, perubahan budaya masyarakat juga menjadi tantangan besar dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Kebiasaan menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana angkutan penumpang masih kerap ditemukan di berbagai daerah dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas serta tidak lagi menggunakan kendaraan barang sebagai angkutan penumpang demi keselamatan bersama.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan melalui edukasi yang berkelanjutan serta penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Sumber: Hasil Olah TKP Korlantas Polri)
Reporter: Wardono






