GARUT – KRIMSUS86.COM – Polres Garut bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang petugas penjaga pintu perlintasan kereta api (PT KAI) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang bertugas sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Saat menjalankan tugas menutup pintu perlintasan karena kereta api akan melintas, korban didatangi empat orang yang diduga berusaha membuka portal secara paksa. Korban kemudian menegur tindakan tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api. Namun, para pelaku diduga tidak terima dan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta luka cakar pada tangan kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 14 Juli 2026, tim gabungan berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi berbeda, masing-masing berinisial I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA., menyampaikan bahwa seluruh pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman Saputra, Minggu (19/7/2026).
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Garut guna kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis.
(RED//TIM MEDIA FRIC)






