Perlakuan Penagih Diduga Tidak Beretika, FRIC Kalbar Minta PT Nusantara Sakti Evaluasi Prosedur Penagihan

Melawi, Kalimantan Barat | Krimsus86.com – Dugaan perlakuan tidak sopan dalam proses penagihan oleh seorang petugas perusahaan pembiayaan PT Nusantara Sakti (NSS) di Kabupaten Melawi menjadi perhatian Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (DPW FRIC) Kalimantan Barat.

Peristiwa tersebut berawal dari pengaduan seorang konsumen berinisial SI yang mengaku menerima pesan WhatsApp dari seorang petugas penagih bernama Nopi Jonnuri pada Senin (7/7/2026). Berdasarkan salinan percakapan yang diterima, petugas tersebut diduga menyampaikan kalimat yang dinilai merendahkan konsumen.

Berita Lainnya

Salah satu isi pesan yang dipersoalkan berbunyi, “Kalau tidak setor unitnya dikembalikan aja, baru sekali bayar udah nunggak dua bulan.”

DPW FRIC Kalimantan Barat menilai, apabila isi percakapan tersebut benar, maka tindakan tersebut patut dievaluasi karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan mengenai etika penagihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut FRIC Kalbar, terdapat sejumlah regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam proses penagihan pembiayaan, di antaranya POJK Nomor 22 Tahun 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Regulasi tersebut mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara profesional, menghormati hak konsumen, dan tidak menggunakan intimidasi ataupun tindakan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua DPW FRIC Kalimantan Barat, Rabi, mendesak manajemen PT Nusantara Sakti (NSS) Kabupaten Melawi untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap dugaan tindakan petugas penagih tersebut.

FRIC Kalbar menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

Melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan tegas kepada petugas penagih apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan etika pelayanan.

Meningkatkan pembinaan kepada seluruh tenaga penagih agar mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan.

Mengedepankan penyelesaian tunggakan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku.

FRIC Kalbar juga menyampaikan bahwa konsumen berinisial SI berencana menempuh jalur pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun langkah hukum apabila dugaan perlakuan serupa kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusantara Sakti (NSS) Kabupaten Melawi maupun petugas penagih yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Humas DPW FRIC Kalimantan Barat

Pewarta:Alex

Pos terkait