Kepala Desa Cadaskertajaya Bantah Tuduhan Permintaan Fee Program P3TGAI, Ketua P3A: “Tidak Pernah Ada”

Krimsus86.com/Karawang, _

Kepala Desa Cadaskertajaya, H. Nurki, memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media daring yang terbit pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 11.50 WIB. Dalam pemberitaan tersebut, dirinya disebut diduga meminta “uang jasa” atau fee kepada pengurus kelompok dalam pelaksanaan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air Irigasi untuk Pertanian Berkelanjutan (P3TGAI).

Berita Lainnya

Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh H. Nurki saat ditemui tim media di Kantor Desa Cadaskertajaya, Kamis (9/7/2026). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dan tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tuduhan tersebut tidak berdasarkan bukti. Coba tanyakan sama yang bersangkutan, pengurus P3A-nya,” ujar H. Nurki.

Sebagai bagian dari upaya verifikasi, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua P3A Irian Jaya Desa Cadaskertajaya, H. Holil. Dalam keterangannya, H. Holil membantah adanya permintaan fee maupun uang jasa dari Kepala Desa kepada pengurus P3A selama pelaksanaan Program P3TGAI.

“Tidak ada permintaan dari Kepala Desa terkait fee atau uang jasa kepada pengurus P3A, siapa pun itu. Yang ada, beliau telah membantu kami,” tegas H. Holil.

Menurut H. Holil, selama proses pelaksanaan Program P3TGAI, hubungan antara pemerintah desa dan pengurus P3A berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan dalam bentuk apa pun sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Keterangan dari Kepala Desa dan Ketua P3A tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi terhadap informasi yang telah beredar di tengah masyarakat. Keduanya berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh, berimbang, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh pihak yang terkait memberikan penjelasan.

Mereka juga mengajak semua pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan penyampaian informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, tidak menimbulkan kesalahpahaman, serta tidak merugikan pihak mana pun.

(Red)*

Pos terkait