Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Kebijakan SPMB Kepri 2026, Minta Dugaan Pelanggaran Diusut dan Pejabat yang Bersalah Ditindak Tegas

BATAM | Krimsus86.com – Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak lagi menjadikan nilai rapor sebagai salah satu instrumen utama penerimaan siswa menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online di dalam maupun luar negeri melalui sambungan telepon pada Kamis (9/7/2026), Prof. Sutan Nasomal menyampaikan keprihatinannya terhadap polemik yang terjadi dalam pelaksanaan SPMB di Kepri.

Berita Lainnya

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap anak memperoleh kemudahan dalam mengakses pendidikan tanpa dipersulit oleh kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

“Bagaimana masa depan anak bangsa akan menjadi lebih baik jika untuk bersekolah saja masih banyak persyaratan yang menyulitkan. Pemerintah Provinsi Kepri harus memberikan kemudahan dalam proses pendidikan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan SPMB 2026, saya meminta agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan pejabat yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Polemik muncul setelah berkembang informasi bahwa nilai rapor tidak lagi dijadikan salah satu instrumen utama dalam proses seleksi SPMB 2026. Kebijakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, apabila terdapat perbedaan standar penilaian antarsekolah, maka solusi yang tepat adalah memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi terhadap proses penilaian akademik, bukan mengesampingkan nilai rapor yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh sekolah.

Menurut berbagai pandangan yang berkembang, apabila nilai rapor tidak lagi dijadikan acuan karena dinilai belum sepenuhnya dapat dipercaya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penilaian pendidikan serta integritas dokumen akademik yang diterbitkan satuan pendidikan.

Di sisi lain, polemik SPMB juga terjadi ketika masih terdapat calon peserta didik yang menunggu kepastian memperoleh akses pendidikan. Kondisi ini mendorong berbagai pihak agar Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, kajian akademik, serta mekanisme yang menjadi landasan kebijakan SPMB Tahun 2026.

Prof. Sutan Nasomal berharap seluruh proses penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocate), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS.(red/tim)

Pos terkait