MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Dalam upaya memberantas aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya, Polsek Keluang melakukan penindakan terhadap sebuah lokasi penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H., bersama personel Polsek Keluang. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah menggunakan satu tungku masakan dengan kapasitas sekitar 80 drum.
Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial PW, MN, dan TM. Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, ketiganya mengakui sedang melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah menjadi bahan bakar jenis solar.
Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui berinisial NG, warga Desa Mekar Jaya, saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai pihak yang diburu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Petugas kemudian membawa ketiga terduga beserta barang bukti ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tungku masakan, satu unit mesin penyedot, satu buah tedmon, dua unit blower, satu batang stik besi, satu buah drum, serta satu jeriken berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, S.M., menegaskan bahwa Polsek Keluang akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal maupun kegiatan lain yang melanggar hukum. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Musi Banyuasin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan minyak ilegal maupun tindak pidana lainnya demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
(Jhony/Red)






