Dugaan Aktivitas PETI di Perbatasan Buol–Tolitoli Kembali Disorot, Publik Minta Pemeriksaan Menyeluruh Berbasis Data
BUOL, KRIMSUS86.COM — Penertiban dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol kembali menjadi perhatian publik. Setelah dilakukan operasi penertiban di kawasan Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, sorotan kini mengarah ke kawasan Sungai Tabong yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Buol dan Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Sejumlah informasi dan pemberitaan sepanjang 2026 sebelumnya telah menyoroti dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Tabong dan sekitarnya. Pada September 2026, kembali muncul desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh lokasi yang dilaporkan masyarakat, tidak hanya terfokus pada satu titik.
Aktivis lingkungan sekaligus putra daerah, M. Fadli, meminta aparat melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Jangan hanya menyisir dan menertibkan aktivitas PETI di wilayah Bodi. Kalau memang komitmennya memberantas PETI, maka penyisiran harus dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Buol yang terindikasi terdapat aktivitas pertambangan ilegal.”
BODI DITINDAK, SUNGAI TABONG JUGA PERLU DIVERIFIKASI
Operasi penertiban di kawasan Bodi pada September 2026 menjadi perhatian karena aparat disebut melakukan penyisiran dan mengamankan sejumlah alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Perkembangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kawasan lain yang sebelumnya juga dilaporkan masyarakat, termasuk Sungai Tabong.
Informasi mengenai keberadaan alat berat di kawasan tersebut masih perlu diverifikasi secara langsung. Jumlah alat berat, lokasi pasti, status perizinan, pemilik atau penguasa alat, serta jenis aktivitas yang dilakukan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Karena itu, pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi dari instansi berwenang diperlukan agar informasi yang berkembang dapat dipastikan berdasarkan data dan fakta.
PUBLIK MEMINTA KEJELASAN HASIL PEMERIKSAAN
Sejumlah pertanyaan kini menjadi perhatian publik, antara lain apakah kawasan Sungai Tabong telah diperiksa oleh aparat dan instansi terkait, serta apabila telah dilakukan pemeriksaan, bagaimana hasilnya.
Jika pemeriksaan belum dilakukan, masyarakat juga mempertanyakan alasan belum dilakukannya verifikasi lapangan terhadap lokasi yang berulang kali menjadi sorotan.
Apabila kemudian ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau bentuk pelanggaran lainnya, proses hukum diharapkan dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut juga penting disampaikan secara terbuka sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
PENEGAKAN HUKUM PERLU MENELUSURI BERDASARKAN ALAT BUKTI
Sorotan terhadap dugaan PETI tidak semestinya hanya berfokus pada pekerja lapangan maupun keberadaan alat berat.
Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, aparat dapat menelusuri pihak-pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk operator, pemilik atau penguasa alat berat, pemasok kebutuhan operasional, maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan.
Namun, setiap pihak yang disebut maupun diperiksa tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
ASPEK LINGKUNGAN JUGA PERLU DIPERIKSA
Kawasan Sungai Tabong juga memiliki dimensi lingkungan yang perlu mendapat perhatian.
Sejumlah laporan sebelumnya menyebut dugaan aktivitas PETI di wilayah Muliasari, Tolitoli, berada di sekitar aliran Sungai Tabong yang mengarah ke wilayah Buol. Kekhawatiran masyarakat disebut berkaitan dengan kemungkinan perubahan kualitas air, sedimentasi, serta dampak terhadap pertanian dan perikanan.
Namun, seluruh dugaan mengenai dampak lingkungan tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan dan pengukuran oleh instansi lingkungan yang memiliki kewenangan.
Karena itu, apabila pemeriksaan dilakukan, aspek yang perlu diperhatikan tidak hanya keberadaan alat berat, tetapi juga legalitas kegiatan, status kawasan, titik koordinat aktivitas, kepemilikan atau penguasaan alat berat, jalur keluar-masuk alat dan logistik, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
PUBLIK MENUNGGU KETERANGAN RESMI
M. Fadli juga meminta agar penanganan dugaan PETI dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih berdasarkan bukti serta kewenangan hukum.
“Jika benar ada aktivitas PETI di Sungai Tabong, maka jangan ada pembiaran. Publik berhak tahu apa yang sudah dan akan dilakukan aparat penegak hukum.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar aparat terkait memberikan informasi resmi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan terhadap kawasan yang menjadi sorotan.
Bagi masyarakat, kepastian informasi menjadi penting. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar klarifikasi. Sementara jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang tersedia.
Bodi dapat menjadi salah satu titik penertiban, namun pengawasan terhadap dugaan PETI di Kabupaten Buol membutuhkan pemetaan dan pemeriksaan yang menyeluruh.
Kini perhatian publik tertuju pada kawasan Sungai Tabong:
SUDAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN ATAU BELUM?
Jika sudah, publik menunggu hasil resminya.
Jika belum, masyarakat berharap pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kewenangan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan dugaan PETI di Kabupaten Buol tidak hanya dilihat dari satu lokasi, tetapi berdasarkan pemetaan wilayah, verifikasi lapangan, bukti hukum, aspek lingkungan, dan penegakan hukum yang konsisten.
BUOL BUKAN HANYA TENTANG SATU LOKASI.
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM PERLU MELIHAT SELURUH WILAYAH YANG DILAPORKAN.
Reporter: Syafri Sakula, S.IP
BIRO BUOL, SULTENG / KRIMSUS86.COM






