Pelaku Pembacokan di Depan Pospol Sri Gunung Ditangkap, Polisi Pastikan Korban Masih Hidup

MUSI BANYUASIN – KRIMSUS86.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di depan Pos Polisi (Pospol) Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang.

Kapolsek Sungai Lilin, IPTU Marlin, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026), menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat kejadian, sebagian besar personel Polsek Sungai Lilin tengah mengikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara di Polres Musi Banyuasin.

Berita Lainnya

Menurut Kapolsek, korban berinisial R didatangi dua pria berinisial I dan M, warga Kecamatan Lais, yang bermaksud menagih utang. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok.

“Korban sempat mengambil sebilah parang sehingga kedua pria tersebut meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama kemudian mereka kembali. Saat itu I membawa sebilah golok, sedangkan M membawa sebatang kayu,” ujar IPTU Marlin.

Dalam insiden tersebut, tersangka I diduga membacok kepala korban hingga mengakibatkan luka serius di bagian kanan kepala. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Menerima laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah penginapan di Kota Sekayu.

Polsek Sungai Lilin kemudian berkoordinasi dengan Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Musi Banyuasin. Pada Kamis, 2 Juli 2026, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan menguatkan dugaan bahwa I merupakan pelaku pembacokan. Karena itu, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Marlin juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai kondisi korban.

“Informasi yang menyebutkan korban meninggal dunia tidak benar atau hoaks. Korban mengalami luka akibat pembacokan dan saat ini masih menjalani perawatan medis,” jelasnya.

Polsek Sungai Lilin mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

(Enis//red)

Pos terkait