Ketua PWDPI Kepri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Sengketa Lahan di Karimun

KARIMUN | Krimsus86.com, 7 Juli 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menyoroti jalannya persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Karimun. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan patut menjadi perhatian karena dinilai mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap warga yang berperkara.

Hatik menyampaikan, berdasarkan keterangan tiga saksi a de charge, yakni Sukardi, Usman, dan Andi Sembiring, bersama sejumlah warga lainnya, lahan yang dipersoalkan telah digarap dan dijaga sejak tahun 1999. Para saksi juga menyatakan bahwa lahan tersebut sejak awal berada di wilayah RT 003 RW 003 Bukit Cincin, Kelurahan Sei Raya, serta tidak pernah mengalami perubahan batas wilayah sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.

Berita Lainnya

Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, dua terdakwa bukan merupakan penggarap awal, melainkan membeli lahan tersebut dari penggarap lama dengan itikad baik setelah meyakini tidak terdapat sengketa atas objek tanah dimaksud.

Kuasa hukum terdakwa, An Karim dan Nursaed, dalam persidangan menyatakan bahwa dokumen yang dijadikan objek perkara bukan merupakan surat palsu. Mereka menegaskan tanda tangan dalam dokumen tersebut dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan, sementara penguasaan fisik atas lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Surat yang dituduhkan palsu tidak memiliki unsur pemalsuan, baik dari bentuk, isi maupun asal-usulnya. Selain itu tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana pemalsuan,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Hatik Hidayati Setiowati menyampaikan keprihatinannya dan berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Apabila terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah, semestinya diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang tepat. Jangan sampai proses pidana dijadikan sarana untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan atau penguasaan aset,” tegas Hatik, Selasa (7/7/2026).

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara cermat dan independen sebelum menjatuhkan putusan, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh pihak.

PWDPI Kepri, lanjut Hatik, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta mendorong agar seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak.

(M.Dahlan//red)

Pos terkait