Ketua GPM Halmahera Selatan Desak Kajati Maluku Utara Evaluasi Kajari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar

HALMAHERA SELATAN | Krimsus86.com – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma. Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya perkembangan yang dinilai signifikan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp5,2 miliar yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam keterangannya pada Selasa (7/7/2026), Harmain menilai penanganan perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kajari Halmahera Selatan. Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Rp5,2 miliar ini harus menjadi prioritas karena menyangkut uang rakyat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Harmain.

Selain meminta evaluasi terhadap Kajari Halmahera Selatan, GPM juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah di lingkungan Kesbangpol Halmahera Selatan, termasuk meminta pertanggungjawaban Kepala Kesbangpol, Halifat Barnabas.

Menurut Harmain, pernyataan Kepala Kesbangpol yang mengaku tidak mengetahui keberadaan 22 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tercatat sebagai penerima dana hibah justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap proses administrasi dan penyaluran hibah, menurutnya, pengawasan terhadap seluruh penerima bantuan merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan.

“Hingga saat ini publik masih mempertanyakan bagaimana mungkin ada puluhan LSM yang tercatat menerima dana hibah, namun kepala instansi yang bertanggung jawab justru menyatakan tidak mengetahui keberadaan mereka. Pernyataan seperti ini harus diuji melalui proses hukum agar semuanya menjadi terang,” tegasnya.

Ia menilai dugaan adanya lembaga penerima hibah yang tidak jelas keberadaannya merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila nantinya terbukti terjadi penyimpangan dalam proses pencairan maupun pertanggungjawaban anggaran.

Karena itu, GPM Halmahera Selatan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meningkatkan pengawasan terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut apabila penanganannya dinilai berjalan lambat. Menurut Harmain, masyarakat membutuhkan kepastian hukum sekaligus kejelasan mengenai penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara pemerintahan maupun pihak penerima hibah, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif.

“GPM Halmahera Selatan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami ingin penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Harmain menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendukung pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Halmahera Selatan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan maupun Kepala Badan Kesbangpol Halmahera Selatan terkait desakan yang disampaikan Ketua DPC GPM Halmahera Selatan. Redaksi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Mirwan Taher//red)

Pos terkait