NAFKAH PASCA PERCERAIAN BUKAN SEKADAR UANG, WEBINAR NASIONAL MHI TEGASKAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Jakarta | Krimsus86.com – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ujung Tanjung sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” pada Jumat, 17 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh hakim, akademisi, advokat, mahasiswa, aparatur pemerintah, serta masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga melahirkan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi, terutama terkait pemenuhan nafkah bagi mantan istri dalam kondisi tertentu dan anak-anak.

Berita Lainnya

Menurutnya, nafkah bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan instrumen perlindungan hukum yang menentukan keberlangsungan hidup, pendidikan, kesehatan, martabat, dan masa depan perempuan serta anak pasca perceraian. Ia juga menyoroti pentingnya memastikan setiap putusan pengadilan mengenai nafkah benar-benar dapat dilaksanakan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para pihak yang berhak.

Sebagai narasumber utama, Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung (Rokan Hilir, Riau), memaparkan bahwa konsep nafkah dalam hukum Islam memiliki makna yang lebih luas dibanding sekadar kewajiban ekonomi.

Dalam perspektif Maqashid Syariah, kewajiban nafkah merupakan bagian dari perlindungan terhadap lima tujuan utama syariat, yakni menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Karena itu, pemenuhan nafkah harus dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar perempuan dan anak yang dijamin oleh hukum serta nilai-nilai keadilan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta mengenai persoalan yang masih sering terjadi di lapangan, seperti rendahnya kepatuhan mantan suami dalam melaksanakan putusan nafkah, hambatan eksekusi putusan pengadilan, lemahnya kesadaran hukum masyarakat, hingga perlunya sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Webinar ini menjadi forum akademik sekaligus ruang strategis untuk memperkuat pemahaman bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak berhenti ketika putusan perceraian dibacakan. Justru pada fase pasca perceraian, negara, lembaga peradilan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral maupun hukum untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.

Melalui penyelenggaraan kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai wadah edukasi dan pengembangan ilmu hukum yang menghadirkan diskusi-diskusi berkualitas, aktual, dan relevan dengan dinamika hukum nasional. Berdiri sejak 1 September 2023, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum.

MHI berharap hasil diskusi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pemenuhan nafkah pasca perceraian bukan hanya kewajiban administratif atau finansial, tetapi merupakan implementasi nyata dari prinsip keadilan, kemanusiaan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan sesuai tujuan utama hukum dan Maqashid Syariah.

Sebagai tindak lanjut, MHI juga akan menggelar Webinar Nasional pada Rabu, 29 Juli 2026, bertema “Perma No. 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?” dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang. Kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat umum.

(Enis//Red)

Pos terkait