Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim dalam Sengketa Harta Bersama Lewat Webinar Nasional

Jakarta | Krimsus86.com, 25 Juni 2026 – Sengketa harta bersama pasca perceraian tidak hanya berkaitan dengan pembagian aset, tetapi juga menyangkut aspek pembuktian hukum, perlindungan hak para pihak, hingga pertimbangan hakim yang kerap tidak diketahui masyarakat. Berangkat dari fenomena tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Sengketa Harta Bersama dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik” pada Kamis (25/6/2026) melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat, dengan moderator Retno Wulandari, S.H., Advokat dan Praktisi Hukum.

Berita Lainnya

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa sengketa harta bersama merupakan salah satu perkara yang paling sering memicu konflik berkepanjangan karena tidak hanya menyentuh persoalan hukum, tetapi juga aspek emosional, keadilan, dan perlindungan hak para pihak.

Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami pentingnya dokumen kepemilikan aset, konsekuensi hukum atas pengalihan harta selama perkawinan, maupun langkah-langkah yang justru dapat melemahkan posisi hukum mereka di hadapan majelis hakim.

Dalam pemaparannya, Mahdys Syam mengulas berbagai dinamika yang sering muncul dalam perkara harta bersama di pengadilan, mulai dari penilaian alat bukti, status kepemilikan aset, kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan, hingga kesalahan-kesalahan fatal yang sering dilakukan para pencari keadilan sehingga memengaruhi putusan hakim.

Webinar berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan mengenai praktik pembagian harta bersama, pengamanan aset sebelum perceraian, status aset atas nama pihak ketiga, hingga strategi pembuktian yang efektif dalam persidangan.

Kegiatan ini memberikan wawasan praktis yang bermanfaat bagi masyarakat umum, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, maupun para pencari keadilan yang ingin memahami mekanisme penyelesaian sengketa harta bersama secara komprehensif.

Selain webinar tersebut, Mimbar Hukum Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah agenda edukasi hukum lainnya, di antaranya Webinar Nasional mengenai RKAB Minerba 2026, hukum ketenagakerjaan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), peluang profesi pengajar BIPA, hukum perdata dan acara perdata, serta Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6 yang akan diselenggarakan pada 4–5 Juli 2026.

Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut maupun mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut dapat menghubungi panitia penyelenggara Mimbar Hukum Indonesia.

(Enismiyana//red)

Pos terkait