MENANG-KALAH TIPIS 7 SUARA, TIM RIFA’I MINTA PELANTIKAN KADES PRAI MEKE DITUNDA

PRAYA TENGAH, LOMBOK TENGAH – KRIMSUS86.COM,Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Prai Meke Tahun 2026 menjadi sorotan setelah tim pemenangan calon Kepala Desa nomor urut 1, Muhamad Rifa’i, mengajukan keberatan atas hasil pemilihan dengan selisih kemenangan hanya tujuh suara.

Tim pemenangan Muhamad Rifa’i berharap Bupati Lombok Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Camat Praya Tengah dapat memberikan perhatian serius terhadap keberatan yang telah diajukan melalui kuasa hukum pada 29 Oktober 2026.

Berita Lainnya

Pihaknya meminta agar proses penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih ditunda sementara waktu hingga seluruh keberatan dan dugaan ketidaksesuaian administrasi Pilkades diperiksa secara menyeluruh.

Menurut tim pemenangan, selisih suara yang sangat tipis tersebut menjadi alasan penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keberatan yang disampaikan melalui kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Di antaranya terkait keterbatasan akses saksi terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar hadir pemilih, serta dugaan adanya ketidaksesuaian angka dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara, termasuk pada TPS 05.

Tim pemenangan menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan data asli agar tidak menimbulkan polemik maupun keraguan di tengah masyarakat Desa Prai Meke.

Melalui kuasa hukum, pihak Muhamad Rifa’i juga memohon agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap TPS yang diduga bermasalah.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup pembukaan kotak suara, verifikasi dokumen asli, serta pencocokan data hasil penghitungan suara dengan administrasi pemungutan suara.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang terbukti memengaruhi hasil pemilihan, pihaknya meminta agar hasil pada TPS terkait dapat dinyatakan tidak sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga menjadi salah satu opsi yang dimohonkan apabila memang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Tim pemenangan Muhamad Rifa’i berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan keberatan yang telah diajukan.

Menurut mereka, keterlibatan Bupati Lombok Tengah, DPMD, dan Camat Praya Tengah sangat penting untuk memastikan proses penyelesaian berjalan secara adil, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Apabila pejabat berwenang memiliki pandangan berbeda terhadap permohonan tersebut, pihak kuasa hukum juga meminta agar keberatan yang diajukan tetap dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pilkades.

Pencatatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram sesuai prosedur yang berlaku.

Perwakilan tim pemenangan Muhamad Rifa’i menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses dan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades.

“Kami menghormati proses dan siap menerima apa pun hasilnya, selama diperiksa secara adil dan terbuka. Selisih tujuh suara terlalu tipis untuk dibiarkan tanpa pemeriksaan,” ujar perwakilan tim pemenangan.

Tim berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum demi menjaga kondusivitas masyarakat Desa Prai Meke.

Hingga penyelesaian keberatan tersebut dilakukan, tim pemenangan berharap pelantikan kepala desa terpilih dapat ditunda terlebih dahulu agar seluruh persoalan yang dipersoalkan memperoleh jawaban yang jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

(HAMIDRI//TIM)

KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Pos terkait