Mata Rumah Ollong Resmi Mendaftar, Masyarakat Negeri Hila Desak Panpel Percepat Tahapan Pemilihan Raja

LEIHITU, MALUKU TENGAH | Krimsus86.com – Proses Pemilihan Raja (Kepala Pemerintah Negeri) Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi perhatian masyarakat. Setelah Mata Rumah Ollong (keturunan Abdula Mantasar) secara resmi mendaftarkan bakal calon kepada Panitia Pencalonan dan Pemilihan (Panpel) pada 18 Juni 2026, masyarakat kini mendesak agar seluruh tahapan pemilihan segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai proses pemilihan belum menunjukkan kepastian, khususnya terkait tahapan verifikasi administrasi dan penetapan jadwal lanjutan. Menurut masyarakat, Panpel perlu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya

Mengacu pada Surat Nomor 025-B/PAN-PPKP-R/III/2026, masyarakat menilai Panpel memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, Panpel diminta menetapkan batas waktu yang jelas bagi seluruh pihak yang memiliki hak dalam proses pencalonan, sehingga tahapan pemilihan tidak terus mengalami penundaan.

“Panitia harus memberikan kepastian jadwal serta menetapkan batas waktu yang tegas. Apabila hak tersebut tidak digunakan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan, maka proses harus tetap berjalan agar masyarakat segera memperoleh pemimpin definitif,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat Negeri Hila.

Masyarakat menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa jabatan Raja merupakan hak asal-usul Mata Rumah Parentah, yaitu Lating dan Ollong, yang pelaksanaan pencalonannya harus melalui mekanisme musyawarah keluarga sesuai ketentuan adat.

Selain itu, musyawarah kedua mata rumah dinilai penting sebagai bentuk legitimasi administratif guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari, termasuk kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa Saniri Negeri hanya dapat menetapkan calon setelah seluruh tahapan administrasi yang dilaksanakan Panpel dinyatakan lengkap dan sah.

Masyarakat Negeri Hila berharap Panpel serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat menjalankan proses pemilihan secara objektif, profesional, dan transparan tanpa adanya intervensi kepentingan tertentu yang berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh Raja definitif.

Sebagai bentuk aspirasi, masyarakat meminta Panpel memberikan jawaban resmi beserta kepastian jadwal verifikasi berkas paling lambat 3 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Apabila tidak terdapat langkah konkret, masyarakat menyatakan akan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Panitia Pencalonan dan Pemilihan demi menjamin terselenggaranya proses demokrasi adat yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.(Erwin B.Ollong)

Pos terkait