ABR Indonesia Buka Posko Pengaduan, Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Mulai Terungkap

Bandar Lampung | Krimsus86.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia terus mengawal dugaan praktik jual beli Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung. Sejak Posko Pengaduan resmi dibuka, sejumlah masyarakat mulai menyampaikan laporan dan informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Bahkan, satu orang korban telah memberikan surat kuasa kepada ABR Indonesia untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Ketua DPW ABR Indonesia, Adit Gumilang, mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal setiap laporan masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL, agar seluruh dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan program MBG dikawal hingga tuntas.

Berita Lainnya

“Sejak Posko Pengaduan kami buka, beberapa masyarakat telah datang menyampaikan informasi terkait dugaan praktik jual beli Dapur MBG. Dari sejumlah pengadu, baru satu korban yang secara resmi memberikan kuasa kepada ABR Indonesia untuk melakukan pendampingan dan langkah hukum. Kami meyakini masih ada pihak-pihak lain yang masih menunggu perkembangan sebelum melapor secara resmi,” ujar Adit.

Menurutnya, keberanian korban memberikan kuasa menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan praktik yang selama ini hanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

ABR Indonesia juga menyoroti pernyataan Sony, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan MBG di tingkat pusat. Dalam keterangannya, Sony menyebut adanya dugaan praktik jual beli dapur di Lampung. Menurut ABR Indonesia, pernyataan tersebut merupakan informasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum bersama alat bukti lain yang sah.

“Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum yang harus diusut secara menyeluruh. Program pemerintah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memperjualbelikan akses demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Adit.

Sementara itu, Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL, meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada perkara di tingkat pusat, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik serupa di daerah, termasuk di Provinsi Lampung.

“Jangan biarkan Lampung hanya menjadi wilayah yang disebut-sebut tanpa dilakukan pendalaman secara serius. Apabila memang terdapat dugaan praktik jual beli Dapur MBG, maka harus diungkap hingga ke akar permasalahan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, seluruh proses harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada alat bukti yang sah,” tegas Hermawan.

Ia menambahkan, ABR Indonesia akan terus berada di garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan sekaligus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

ABR Indonesia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, maupun bukti terkait dugaan praktik jual beli Dapur MBG untuk tidak ragu menyampaikan laporan melalui Posko Pengaduan yang telah dibuka.

“Semakin banyak fakta dan bukti yang disampaikan masyarakat, semakin besar peluang aparat penegak hukum mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Program pemerintah harus bersih dari praktik mafia, percaloan, maupun penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Hermawan.

ABR Indonesia menegaskan Posko Pengaduan akan tetap dibuka sebagai wadah bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Organisasi tersebut berharap setiap laporan yang masuk dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap ada atau tidaknya dugaan praktik jual beli Dapur MBG di Provinsi Lampung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (M.Dahlan)

Pos terkait