PALEMBANG, KRIMSUS86.COM – Tim kuasa hukum Junaedi alias Ajun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang mempertimbangkan aspek keadilan bagi kliennya dalam perkara yang menjerat Irza Prasetya bin Amir Chandra. Sejumlah hal menjadi sorotan, mulai dari perbedaan tuntutan pidana, persoalan uang perdamaian sebesar Rp300 juta, hingga dugaan penggelapan dalam hubungan kerja.
Hal tersebut disampaikan Desmond Simanjuntak dan Jasmadi seusai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum Irza, Senin (19/10/2026).
Desmond menyatakan pihaknya menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya dalam menyampaikan pembelaan. Namun, ia menilai argumentasi yang disampaikan perlu dikaji dengan memperhatikan keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
“Menurut analisis kami, jika dibandingkan dengan keterangan-keterangan dan alat bukti yang sebagian besar sama dalam perkara sebelumnya, dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan terdakwa sudah terlihat jelas,” ujar Desmond.
Menurutnya, fakta persidangan harus dinilai secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan bagian-bagian yang dinilai menguntungkan salah satu pihak.
Tim kuasa hukum Ajun turut menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara yang sebelumnya menjerat kliennya. Ajun, menurut keterangan Desmond, dituntut delapan bulan penjara sebelum akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan konsistensi penegakan hukum dalam perkara Irza.
“Kami merasa sedikit kecewa. Klien kami, Ajun, dituntut delapan bulan. Kami memohon agar majelis hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan dalam perkara terdakwa Irza,” katanya.
Desmond menegaskan, permintaan itu bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan majelis hakim, melainkan sebagai aspirasi pihak yang merasa dirugikan dan berharap memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Sementara itu, Jasmadi menyoroti dugaan penggelapan yang berkaitan dengan penguasaan kendaraan serta uang operasional sebesar Rp600 ribu.
Ia berpendapat, keberadaan kendaraan yang dikuasai Irza dan pemberian uang operasional merupakan fakta yang perlu dipertimbangkan dalam menilai hubungan antara Irza dan Ajun.
“Pokok perkara dan unsur penggelapan itu, menurut saya, sudah terpenuhi. Mengapa? Karena hak klien kami saat itu dikuasai oleh Irza Prasetya, yaitu mobil dan truk, serta ada uang operasional Rp600 ribu,” ujar Jasmadi.
Menurutnya, keadaan tersebut perlu dilihat dalam konteks hubungan kerja yang didalilkan pihaknya, bukan semata-mata persoalan surat atau dokumen.
Jasmadi juga menyinggung persoalan barcode bahan bakar yang disebut menjadi salah satu kendala dalam penggunaan kendaraan tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa kendaraan tidak dikembalikan kepada Ajun apabila persyaratan barcode tidak dapat dipenuhi atau kendaraan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Kalau memang tidak bisa memenuhi persyaratan barcode, seharusnya kendaraan dikembalikan kepada klien kami. Kalau uangnya sudah terpakai, persoalan itu juga perlu dijelaskan. Mengapa kendaraan tidak dikembalikan saja?” katanya.
Ia turut menyebut adanya dua SPBU di kawasan Simpang Bandara yang, menurut informasi yang diketahuinya, berkaitan dengan konteks persoalan pengisian bahan bakar tersebut.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya hubungan kerja serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penggelapan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta yang terungkap di persidangan.
Selain persoalan kendaraan dan uang operasional, Desmond menyoroti kesepakatan perdamaian dalam perkara Ajun.
Ia menyatakan pihaknya telah mengeluarkan uang sebesar Rp300 juta yang, menurut keterangannya, telah diterima pihak terkait. Desmond juga mengaku memiliki bukti penerimaan uang tersebut.
Menurutnya, dokumen perdamaian dan persoalan pembayaran telah dibahas dalam persidangan perkara Ajun. Karena itu, ia berharap fakta tersebut turut menjadi bahan pertimbangan dalam memahami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara Irza.
Desmond juga mempertanyakan pembayaran yang menurut pihaknya belum diselesaikan sepenuhnya, meskipun uang perdamaian telah dikeluarkan.
Selain itu, ia menyinggung kondisi korban dan meminta agar penilaian terhadap peristiwa pidana dilakukan dengan memperhatikan fakta mengenai dampak yang dialami korban, termasuk tingkat luka serta pengaruhnya terhadap aktivitas sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dinilai dalam konteks keseluruhan fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan satu aspek.
Desmond berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepentingan korban maupun terdakwa secara proporsional dalam memutus perkara.
“Keadilan itu bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi korban. Kami memohon kepada majelis hakim agar keadilan juga ditegakkan bagi klien kami sebagai korban,” tegasnya.
Pihaknya berharap seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan ahli, alat bukti, penguasaan kendaraan, penggunaan uang operasional, serta kesepakatan perdamaian yang telah disinggung sebelumnya, dapat dipertimbangkan secara cermat.
Perlu ditegaskan bahwa berbagai penilaian mengenai dugaan penggelapan, hubungan kerja, pembayaran uang perdamaian, dan konsistensi tuntutan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan tim kuasa hukum Ajun. Pembuktian perkara dan penentuan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta: Hendri Gradak






