KONFIRMASI KEPADA KADUS BUKIT KARENG DIWARNAI PERMINTAAN IDENTITAS DAN UCAPAN YANG DINILAI MERENDAHKAN PROFESI WARTAWAN

 

ACEH TIMUR Krimsus86.com – Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Saiful Ismail S.F., Koordinator Liputan bedikterkini.com wilayah Aceh, kepada Kepala Dusun (Kadus) Gampong Bukit Kareng, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan. Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 1 Juni 2026, wartawan tersebut mengaku menerima perlakuan yang dinilai tidak mencerminkan sikap terbuka terhadap kerja jurnalistik.

Berita Lainnya

Menurut keterangan redaksi bedikterkini.com, konfirmasi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga terkait sejumlah persoalan di lingkungan gampong. Namun demikian, informasi dari warga tersebut tidak dipublikasikan oleh redaksi dan hanya dijadikan dasar untuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

Saat proses konfirmasi berlangsung, Kepala Dusun berinisial M disebut meminta identitas wartawan secara berulang. Selain itu, dalam percakapan tersebut juga terdapat ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Redaksi menegaskan bahwa yang menjadi fokus pemberitaan bukanlah substansi informasi yang disampaikan warga, melainkan sikap dan pernyataan yang disampaikan oleh oknum perangkat desa saat menjalankan komunikasi dengan insan pers.

“Informasi dari warga tidak kami publikasikan. Yang menjadi perhatian adalah adanya ucapan yang kami nilai merendahkan profesi wartawan saat proses konfirmasi berlangsung,” ujar Saiful Ismail S.F.

Dinilai Bertentangan dengan Semangat Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dapat menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers, redaksi bedikterkini.com berharap Kadus berinisial M dapat memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka apabila terdapat ucapan yang menyinggung atau merendahkan profesi jurnalistik.

Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Gampong Bukit Kareng maupun Keuchik setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi bedikterkini.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pemberitaan.

Laporan: Saiful Ismail S.F.

Tim Redaksi bedikterkini.com

(red//tim)

Pos terkait