Demi Rumah Pribadi, Parit Umum Ditutup? Pemilik Kebun di Ehosakhozi Mengaku Dirugikan

NIAS | KRIMSUS86.COM — Persoalan penutupan saluran drainase atau parit di bahu jalan menjadi sorotan di Desa Ehosakhozi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Penutupan saluran tersebut diduga menyebabkan aliran air meluap ke badan jalan dan menggenangi kebun milik warga.

Kepala Desa Ehosakhozi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Piardin Aron Laoli, SKM, menyayangkan adanya persoalan penutupan parit yang berada di bahu jalan, tepatnya di Dusun II Desa Ehosakhozi.

Berita Lainnya

Akibat kondisi tersebut, salah seorang pemilik kebun, Dawido Laoli, mengaku mengalami kerugian karena kebunnya tergenang air dan sebagian area terdampak luapan aliran air.

Dawido mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku sebelumnya telah menyampaikan keberatannya secara langsung kepada pihak yang diduga melakukan penutupan saluran, namun persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.

“Masalah ini sudah lama terjadi. Secara pribadi saya sudah memberitahu kepada yang bersangkutan terkait penutupan parit tersebut, namun belum diindahkan,” ujar Dawido kepada awak media, Rabu (3/9/2026).

Menurut Dawido, persoalan tersebut juga telah dilaporkannya kepada Pemerintah Desa Ehosakhozi.

“Saya keberatan atas penutupan parit tersebut. Akibatnya kebun saya tergenang air dan mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Kades Ehosakhozi Benarkan Adanya Laporan Warga

Hal senada disampaikan Kepala Desa Ehosakhozi, Piardin Aron Laoli, SKM. Ia membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya saluran parit di bahu jalan yang tertutup.

Menurut Piardin, penutupan parit tersebut diduga berada di depan rumah salah seorang warga bernama Noriana Laoli, warga Dusun II Desa Ehosakhozi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Desa Ehosakhozi telah melakukan pendekatan secara persuasif. Kepala Desa mengaku telah mengarahkan perangkat desa untuk menemui pihak yang bersangkutan guna mencari solusi dan membersihkan kembali saluran air tersebut.

“Saya sebagai Kepala Desa langsung menanggapi dan menindaklanjuti laporan tersebut. Secara persuasif, perangkat desa sudah saya perintahkan untuk menemui yang bersangkutan agar parit tersebut dapat dibersihkan kembali. Namun, yang bersangkutan belum mengizinkan,” ujar Piardin.

Piardin menjelaskan, berdasarkan kondisi yang diketahui pemerintah desa, jalan dan saluran parit di lokasi tersebut telah ada sebelum rumah di sekitar lokasi dibangun.

Setelah pembangunan rumah, menurutnya, saluran air tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana sebelumnya sehingga air berpotensi meluap ke badan jalan dan mengalir ke area perkebunan warga.

“Sebelum rumah tersebut dibangun, jalan dan parit di lokasi itu sudah ada. Setelah pembangunan rumah, parit tersebut tertutup sehingga aliran air melimpah ke badan jalan dan menggenangi kebun masyarakat. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keberatan dari warga,” jelasnya.

Rencana Pembangunan Parit Beton Terkendala Persoalan Lokasi

Lebih lanjut, Piardin mengatakan Pemerintah Desa Ehosakhozi telah merencanakan pembangunan parit beton di lokasi tersebut melalui perencanaan APBDes pada tahun mendatang.

Namun demikian, menurutnya, penyelesaian persoalan terkait lokasi dan akses pengerjaan perlu dilakukan terlebih dahulu agar rencana pembangunan dapat berjalan dengan baik.

“Dalam perencanaan APBDes tahun depan sudah ada rencana pembangunan parit beton di lokasi tersebut. Namun, apabila persoalan ini belum selesai, tentunya kami juga akan mengalami kendala dalam menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong dan menyediakan akses lokasi, karena masih terdapat perbedaan pendapat terkait keberadaan parit tersebut,” katanya.

Untuk mencari penyelesaian, Pemerintah Desa Ehosakhozi berencana menggelar pertemuan atau rapat secara persuasif dengan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.

Kepala Desa menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan melalui musyawarah dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Saya tetap akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Persoalan ini harus diselesaikan dengan baik dan tidak bisa dilakukan secara semena-mena,” tegas Piardin.

Tanggapan Noriana Laoli: Khawatir Terjadi Longsor

Sementara itu, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Noriana Laoli, warga yang disebut dalam laporan tersebut.

Noriana memberikan penjelasan bahwa dirinya belum mengizinkan pembersihan parit karena khawatir tindakan tersebut dapat menyebabkan longsor pada tanah di depan rumahnya.

“Saya tidak mengizinkan untuk dibersihkan karena khawatir longsor. Kalau parit itu dibersihkan, tanah di depan rumah kami bisa longsor,” ujarnya.

Noriana juga membenarkan bahwa pada Rabu pagi dirinya telah didatangi perangkat desa yang diutus oleh Kepala Desa Ehosakhozi untuk membahas persoalan tersebut.

Namun, ia menyatakan tetap belum dapat memberikan izin pembersihan parit apabila belum ada pembangunan saluran permanen.

“Saya tetap tidak mengizinkan dibersihkan, kecuali kalau langsung dibangun parit beton,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ehosakhozi masih berupaya mencari solusi terbaik melalui pendekatan persuasif dan musyawarah agar persoalan drainase tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak lainnya.

Pemerintah desa diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi yang mempertimbangkan kelancaran aliran air, keselamatan bangunan, kondisi lingkungan, serta kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Pewarta: Sediyaman Giawa//red

Pos terkait