Satlantas Polres Indramayu Tegaskan Larangan Membongkar U-Turn Sepanjang Jalur Pantura

INDRAMAYU, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu Polda Jawa Barat memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembongkaran median, pembatas jalan maupun fasilitas kelengkapan jalan untuk membuat akses putar balik atau U-turn secara ilegal di sepanjang jalur Pantura.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait dalam menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mencegah munculnya titik-titik putar balik yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.

Berita Lainnya

Penertiban dan pengaturan U-turn pada prinsipnya harus dilakukan berdasarkan kajian teknis serta kewenangan instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perhubungan. Karena itu, masyarakat maupun pihak lain tidak diperkenankan membuka atau membongkar median jalan secara sepihak.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya mengenai penyelenggaraan fasilitas lalu lintas dan perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan.

Dilarang Membongkar Median dan Fasilitas Jalan

Satlantas Polres Indramayu mengingatkan bahwa pembuatan bukaan jalan atau U-turn harus memperhatikan aspek keselamatan, kondisi lalu lintas, serta kajian teknis dari instansi berwenang.

Pembongkaran median atau pembatas jalan secara ilegal tidak hanya dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan pengendara lain.

Apabila ditemukan tindakan yang diduga merusak fasilitas jalan atau melakukan perubahan terhadap prasarana lalu lintas tanpa kewenangan, petugas dapat melakukan penertiban dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutupan U-Turn untuk Tekan Risiko Kecelakaan

Penataan dan penutupan sejumlah U-turn dilakukan sebagai salah satu langkah rekayasa lalu lintas untuk mengurangi konflik kendaraan, mencegah antrean panjang serta menekan potensi kecelakaan, terutama pada jalur Pantura yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian dapat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan instansi teknis lainnya untuk menentukan titik putar balik yang dinilai aman maupun titik yang perlu ditutup atau ditertibkan.

Informasi mengenai penutupan sejumlah titik U-turn di sepanjang jalur Pantura Indramayu juga perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi pihak berwenang, termasuk jumlah dan lokasi titik yang telah ditertibkan.

Selain itu, keberadaan oknum yang membantu kendaraan melakukan putar balik pada lokasi yang tidak semestinya juga menjadi perhatian petugas karena dapat menimbulkan perlambatan arus serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Masyarakat Diminta Tidak Membuat U-Turn Sendiri

Satlantas Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dengan membongkar median atau membuka akses putar balik baru.

Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu-rambu dan rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan petugas.

“Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas. Setiap perubahan terhadap fasilitas lalu lintas harus melalui prosedur dan kewenangan instansi terkait, bukan dilakukan secara sepihak,” demikian imbauan yang disampaikan jajaran lalu lintas.

Kepolisian berharap seluruh masyarakat dan pengguna jalan dapat bersama-sama menjaga fasilitas jalan serta mematuhi ketentuan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Indramayu.

Jumat, 4 September 2026 | 23.12 WIB

Humas Polres Indramayu

Unit Lalu Lintas

Wardono Hasan Saputra, S.E.

Korwil Jawa Barat

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Media Investigasi Nasional

Pos terkait