JAKARTA |KRIMSUS86.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyoroti penetapan dua tersangka dari lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Nurullah, kasus tersebut menjadi momentum penting untuk mengusut secara menyeluruh dugaan praktik penyimpangan dalam proses pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini menjadi tolok ukur pengelolaan keuangan daerah.
“Sejak kapan lembaga yang diamanatkan konstitusi sebagai pengawas keuangan negara justru diduga dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang mencederai integritas pemeriksaan? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka dan tuntas,” ujar Nurullah RS di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Titin, seorang ASN BPK, dan Angga, tenaga ahli swasta yang berkaitan dengan proses pemeriksaan. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain yang berasal dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.
Nurullah menegaskan bahwa predikat WTP seharusnya diberikan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan karena adanya intervensi maupun transaksi yang melanggar hukum.
“BPK dibentuk untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Apabila terdapat oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, perlu ditelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan praktik tersebut.
“Jika benar ada pihak yang hanya menjalankan perintah, maka penyidik harus mengungkap siapa yang memberi instruksi, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Nurullah menilai dugaan penyimpangan dalam proses pemberian opini WTP berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan keuangan negara.
“Opini WTP selama ini dipandang sebagai indikator tata kelola keuangan yang baik. Jika prosesnya ternyata tercemar oleh praktik suap atau penyalahgunaan kewenangan, maka kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan tentu akan tergerus,” ujarnya.
DPP PWDPI mengapresiasi langkah KPK dalam mengungkap kasus tersebut dan berharap penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pola serupa di daerah lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada pihak yang tidak terlibat, hak-haknya juga harus dilindungi melalui proses hukum yang adil dan transparan,” tambah Nurullah.
Di akhir pernyataannya, Nurullah berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga pengawas keuangan negara serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemeriksaan keuangan publik.
“Kita ingin BPK tetap menjadi lembaga yang dihormati karena profesionalisme dan integritasnya. Oleh karena itu, seluruh jaringan yang terlibat harus diungkap secara transparan agar kepercayaan rakyat terhadap institusi negara dapat dipulihkan,” pungkasnya.
(M.Dahlan)






