JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, tokoh pers nasional sekaligus aktivis Reformasi 1998, menilai kesepakatan pemerintah dan DPR RI yang mempertahankan ketentuan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sebagai langkah mundur yang mencederai semangat Reformasi 1998.
Menurut Nurullah, ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun penugasan langsung oleh Presiden bertentangan dengan semangat reformasi serta substansi Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur pemisahan peran dan fungsi kepolisian dari ranah kekuasaan sipil.
“Reformasi 1998 diperjuangkan dengan pengorbanan besar untuk memastikan adanya pemisahan yang tegas antara fungsi keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan. TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 menjadi tonggak penting dalam menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian,” ujar Nurullah RS di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pembukaan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan kekuasaan eksekutif.
“Ini seperti membuka kembali pintu yang telah ditutup rapat oleh reformasi. Ketika anggota Polri aktif dapat ditempatkan di kementerian, lembaga negara, atau posisi strategis pemerintahan lainnya, muncul potensi tumpang tindih kewenangan yang dapat melemahkan sistem pengawasan dan kontrol demokratis,” katanya.
Nurullah juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut berisiko mengganggu prinsip netralitas Polri sebagai institusi yang harus berdiri di atas semua kepentingan politik.
“Polri harus tetap menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional dan independen. Ketika aparat keamanan ditempatkan dalam struktur pemerintahan sipil dengan tetap berstatus aktif, publik dapat memandang bahwa institusi kepolisian tidak lagi sepenuhnya netral,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan pemerintah yang menyebut kebutuhan keahlian tertentu sebagai dasar penempatan anggota Polri aktif di luar institusi.
“Jika negara membutuhkan kompetensi tertentu, masih banyak tenaga ahli sipil yang dapat mengisi posisi tersebut. Alternatif lainnya adalah menggunakan anggota Polri yang telah pensiun atau telah melepaskan status keanggotaannya. Dengan demikian tidak ada potensi benturan kepentingan maupun pengaruh rantai komando institusional,” ujarnya.
Nurullah menilai rencana pemerintah mengatur teknis pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tidak cukup memberikan jaminan terhadap perlindungan prinsip-prinsip reformasi.
“TAP MPR merupakan hasil konsensus nasional pasca-reformasi yang memiliki nilai historis dan konstitusional yang sangat penting. Karena itu, substansi yang telah ditegaskan dalam ketetapan tersebut tidak boleh dilemahkan melalui pengaturan yang lebih rendah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama Reformasi 1998 adalah membangun supremasi sipil, memperkuat demokrasi, serta mencegah kembalinya praktik-praktik kekuasaan yang terpusat dan otoriter.
“Kita tidak ingin sejarah kembali terulang. Demokrasi harus dijaga dengan memastikan adanya batas yang jelas antara kekuasaan politik dan institusi keamanan negara,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPP PWDPI mendesak DPR RI dan pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan dalam RUU Polri yang membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
“Jika ingin mengabdi di bidang lain, anggota Polri sebaiknya terlebih dahulu melepaskan status keanggotaannya agar netralitas tetap terjaga dan tidak terjadi benturan kepentingan,” tegas Nurullah.
Selain itu, ia meminta agar pembahasan RUU Polri dilakukan secara transparan dan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
“RUU Polri menyangkut masa depan demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan sistem keamanan nasional. Karena itu, pembahasannya harus terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara luas agar menghasilkan regulasi yang benar-benar sejalan dengan cita-cita reformasi,” pungkasnya.
(M.Dahlan )






