KETUM PWDPI: BARANG JUMLAH KECIL TETAP DAPAT DIKATEGORIKAN PENYELUNDUPAN JIKA MELANGGAR PROSEDUR KEPABEANAN

Jakarta | KRIMSUS86.COM, 9 Juni 2026 – Munculnya nama Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan jasa titipan Blueray Cargo kembali memunculkan perhatian publik terkait aturan kepabeanan dan batasan hukum atas barang kiriman dari luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa informasi mengenai Raffi Ahmad berasal dari keterangan para saksi yang sebelumnya telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan.

Berita Lainnya

Dalam persidangan terungkap adanya informasi bahwa Raffi Ahmad pernah menitipkan pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui Blueray Cargo. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan yang cukup kuat antara penitipan barang tersebut dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Menanggapi berkembangnya opini publik mengenai barang elektronik yang dititipkan melalui jasa pengiriman internasional, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa ukuran atau jumlah barang bukanlah faktor utama dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Definisi penyelundupan dalam hukum kepabeanan tidak dilihat dari besar atau kecilnya barang. Yang menjadi fokus adalah apakah proses pemasukan barang tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegas Nurullah RS, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penyelundupan merupakan tindakan memasukkan atau mengeluarkan barang ke dalam maupun keluar wilayah pabean Indonesia dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kepabeanan antara lain:

Tidak memberitahukan barang kepada petugas Bea dan Cukai.

Tidak membayar bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.

Memasukkan barang yang termasuk kategori larangan atau pembatasan.

Tidak melengkapi dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.

Nurullah menjelaskan bahwa pemerintah memang memberikan fasilitas pembebasan bagi barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Namun, fasilitas tersebut tetap memiliki batasan yang harus dipatuhi.

Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain:

Nilai barang maksimal sebesar USD 500 per orang atau setara dalam rupiah.

Barang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk tujuan komersial.

Barang tidak termasuk kategori yang dilarang atau dibatasi.

“Apabila seluruh ketentuan tersebut dipenuhi, maka barang tidak dapat dikategorikan sebagai penyelundupan. Namun jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan, memalsukan nilai barang, atau menghindari kewajiban pembayaran, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum meskipun barangnya hanya satu unit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurullah mengingatkan pentingnya membedakan kewenangan antara KPK dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menangani suatu perkara.

“KPK berfokus pada aspek dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, penilaian mengenai legalitas pemasukan barang, pelaporan kepabeanan, serta pembayaran kewajiban bea masuk merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kedua aspek tersebut memiliki ruang lingkup penegakan hukum yang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana di bidang kepabeanan, maka proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari jumlah maupun nilai barang yang bersangkutan.

Menutup keterangannya, Nurullah menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penegakan aturan.

“Kesimpulannya, ukuran dan jumlah barang bukanlah penentu utama sah atau tidaknya suatu tindakan. Yang terpenting adalah kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika prosedurnya dilanggar, maka perbuatan tersebut tetap dapat dikategorikan ilegal tanpa memandang siapa pemiliknya maupun seberapa kecil nilai barang tersebut. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya.

(M. Dahlan)

Pos terkait