Lampung Timur | Krimsus86.com – Jajaran Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku yang diamankan berinisial HE (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Pasir Sakti menerima laporan dari warga mengenai aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Mulyo Sari, serta informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh masyarakat setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati seorang pria yang telah diamankan warga dan kemudian diketahui berinisial HE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di area perkebunan Desa Mulyo Sari. Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, pelaku berupaya melarikan diri.
Namun, saat dalam perjalanan, sepeda motor hasil curian yang dikendarainya mengalami kerusakan tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian meninggalkan kendaraan tersebut dan berusaha melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah Kecamatan Jabung.
Berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Petugas bersama warga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan HE tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X trondol tanpa bodi berwarna hitam, satu lembar STNK sepeda motor, satu helai kaos lengan panjang warna hijau, serta satu buah rompi yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Pasir Sakti juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menyaksikan adanya peristiwa yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
(M. Dahlan)






