Kontroversi Map Bertuliskan Bupati Karawang Dijawab Terbuka, Askun: Jangan Biarkan Prasangka Mengalahkan Fakta

KARAWANG /Krimsus86.com, –

Polemik mengenai temuan sebuah map bertuliskan nama Bupati Karawang saat proses penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sempat memantik berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun di tengah derasnya arus dugaan dan opini yang berkembang, muncul seruan agar publik tetap berpijak pada fakta dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Lainnya

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa penjelasan yang telah disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dinilai sudah cukup menjawab berbagai pertanyaan publik.
Menurut Askun, map yang menjadi sorotan tersebut hanyalah dokumen administrasi terkait usulan kebutuhan tambahan 147 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang. Usulan itu ditujukan untuk memperkuat pelayanan bagi kelompok rentan, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita stunting, hingga masyarakat di wilayah 3T yang selama ini membutuhkan perhatian lebih.

Dengan penjelasan tersebut, kata Askun, berbagai dugaan yang mengaitkan secara langsung Bupati Karawang dengan pengelolaan SPPG telah memperoleh klarifikasi yang terang dan terbuka.

“Clean and clear. Pak Bupati sudah menjelaskan secara langsung bahwa itu hanya map administrasi usulan SPPG. Artinya beliau tetap fokus bekerja untuk mewujudkan visi Karawang Maju,” ujarnya.

Di tengah situasi yang penuh sorotan, Askun juga memberikan apresiasi terhadap langkah responsif yang diambil Bupati Aep. Menurutnya, meski persoalan tersebut sejatinya dapat dijelaskan oleh jajaran teknis pemerintahan seperti Sekretaris Daerah atau Ketua Satgas MBG Karawang, keputusan bupati untuk berbicara langsung kepada publik menunjukkan komitmen terhadap transparansi.

Langkah itu dinilai penting untuk meredam berbagai spekulasi yang berpotensi berkembang menjadi kesimpulan prematur di ruang publik.
Lebih jauh, Askun mengingatkan bahwa setiap persoalan hukum harus disikapi secara proporsional. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Dalam pandangannya, menjaga keadilan berarti memberikan ruang bagi fakta untuk berbicara lebih dahulu daripada prasangka.
Di saat yang sama, Ketua PERADI Karawang tersebut mengajak masyarakat agar energi publik tidak hanya tersita oleh polemik, melainkan juga diarahkan untuk mengawal pembangunan daerah melalui gagasan, masukan, dan kritik yang membangun.

“Kalau ada yang salah, silakan kritik dan ingatkan dengan keras. Saya yakin Pak Bupati bukan pemimpin yang anti kritik. Tetapi kritik harus bersifat konstruktif dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Di tengah dinamika yang berkembang, pesan yang ingin disampaikan menjadi jelas: perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, namun kebenaran harus tetap dicari melalui fakta, bukan asumsi. Sementara roda pembangunan terus berjalan, masyarakat diajak untuk tetap kritis, objektif, dan bersama-sama mengawal terwujudnya cita-cita Karawang Maju demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh warganya.

 

(Red)*

Pos terkait