Jakarta Krimsus86.com, 4 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Nurullah, penetapan tersangka tersebut menjadi indikasi kuat bahwa berbagai laporan masyarakat dan temuan yang selama ini diterima pihaknya terkait dugaan penyimpangan program MBG memiliki dasar yang serius dan perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Penetapan pimpinan tertinggi lembaga pelaksana sebagai tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan yang selama ini muncul di tengah masyarakat perlu diusut secara komprehensif agar terang benderang,” ujar Nurullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dugaan Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG
Nurullah mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi mengenai dugaan praktik jual beli hak pengelolaan atau lokasi dapur MBG yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per titik.
Menurutnya, apabila praktik tersebut terbukti benar melalui proses hukum, maka hal itu berpotensi merugikan negara serta mengganggu tujuan utama program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.
“Kami memperoleh laporan mengenai adanya dugaan transaksi penguasaan titik dapur dengan nilai yang sangat besar. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” katanya.
Indikasi Mark-Up Pengadaan Bahan Baku
Selain dugaan jual beli titik dapur, PWDPI juga mengaku menerima informasi terkait adanya indikasi mark-up harga bahan baku pangan yang digunakan dalam program MBG.
Nurullah menyebut, berdasarkan data yang diperoleh dari sejumlah daerah, terdapat dugaan perbedaan signifikan antara harga pasar dengan harga yang dilaporkan dalam penggunaan anggaran program.
Salah satu wilayah yang disebut memiliki indikasi serupa adalah Provinsi Lampung. Menurutnya, informasi yang diterima menunjukkan adanya dugaan rekayasa harga pada sejumlah komoditas pangan, mulai dari beras, daging, sayuran hingga bumbu dapur.
“Temuan-temuan ini tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rantai pengelolaan anggaran program tersebut,” ujarnya.
Desak Penelusuran Aliran Dana
PWDPI meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini hingga ke akar permasalahan, termasuk menelusuri aliran dana serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Menurut Nurullah, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses penyimpangan anggaran.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pengelolaan dapur, pengadaan bahan baku, hingga pertanggungjawaban keuangan. Penanganan yang menyeluruh akan menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program-program strategis nasional,” tegasnya.
PWDPI juga berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat utama program tersebut.
(M.Dahlan)






