Ketua ABS Soroti 4.125 Usulan Pokir DPRD Muba, Dorong Transparansi dan Prioritas Program Berbasis Kebutuhan Masyarakat

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Ketua ABS, Sujarnik, menyoroti banyaknya usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang mencapai 4.125 usulan. Ia mendorong agar seluruh proses penetapan hingga pelaksanaan program dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan data Analisis Usulan Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, usulan tersebut tersebar pada 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi OPD dengan jumlah usulan terbanyak, yakni 1.740 usulan, disusul Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 638 usulan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 614 usulan.

Berita Lainnya

Selanjutnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menerima 196 usulan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan 178 usulan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata 176 usulan, Dinas Perkebunan 133 usulan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 122 usulan, Dinas Kesehatan 92 usulan, Dinas Perikanan 88 usulan, serta Dinas Lingkungan Hidup 55 usulan. Sementara itu, beberapa OPD seperti BPBD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kecamatan Bayung Lencir, dan Kecamatan Sekayu masing-masing hanya menerima satu usulan.

Menanggapi data tersebut, Sujarnik menilai dominasi usulan pada sektor perumahan, permukiman, infrastruktur, dan pendidikan menunjukkan masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Jumlah usulan yang mencapai 4.125 menunjukkan besarnya harapan masyarakat kepada pemerintah daerah melalui DPRD. Namun yang lebih penting bukan sekadar banyaknya usulan, melainkan bagaimana proses seleksi, penetapan, dan pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, objektif, serta benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ujar Sujarnik.

Menurutnya, setiap usulan Pokir harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar program yang nantinya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak hanya menjadi daftar kegiatan, tetapi benar-benar direalisasikan secara optimal.

Sujarnik juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pokir harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Tidak seluruh usulan dapat diakomodasi apabila kemampuan APBD terbatas, sehingga diperlukan skala prioritas yang jelas.

“Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang wajib dihargai, tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan APBD dan skala prioritas pembangunan. Program yang dipilih harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat luas, bukan hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sujarnik mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama DPRD untuk membuka ruang transparansi kepada publik selama proses pembahasan hingga penetapan usulan Pokir. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui usulan mana yang menjadi prioritas, mana yang belum dapat direalisasikan, beserta alasan dan dasar pertimbangannya.

Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sendiri merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun komunikasi dengan konstituen. Seluruh usulan menjadi salah satu bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kemudian melalui tahapan verifikasi, sinkronisasi program, dan penyesuaian dengan kemampuan anggaran sebelum ditetapkan dalam APBD.

Dengan jumlah usulan yang mencapai 4.125, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan mampu memastikan setiap program prioritas dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Enis//red)

Pos terkait