Halmahera Selatan| Krimsus86.com, 12 Juli 2026 – Sengketa terkait kepemilikan material ore emas di wilayah pertambangan Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. Pihak Leonerdo Khan menduga telah terjadi pengambilan paksa sebanyak 210 koli ore emas yang dilakukan secara bertahap sejak 7 Juli hingga 12 Juli 2026 oleh pihak yang disebut sebagai utusan Hasan Hanafi.
Menurut keterangan pihak pelapor, dua orang yang disebut sebagai utusan Hasan Hanafi, yakni Ayub dan Suriyanto alias Anto Sagalu, diduga mengambil material ore emas dari lokasi penambangan selama lima hari berturut-turut. Total material yang diklaim telah diambil mencapai sekitar 210 koli.
Peristiwa tersebut disebut sempat memicu ketegangan di lokasi penambangan. Terjadi aksi saling mempertahankan material antara pihak Leonerdo Khan dan pihak yang diduga melakukan pengambilan. Dalam situasi tersebut, Suriyanto alias Anto Sagalu disebut memperlihatkan dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para penambang.
Menurut pihak pelapor, Suriyanto menyatakan bahwa pengambilan material tersebut dapat dilakukan karena perkara yang dilaporkan sebelumnya telah dihentikan penyidikannya melalui SP3 dan mengaitkan pernyataan tersebut dengan pihak Polsek Obi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Leonerdo Khan, Agil Subur Karamaha, menegaskan bahwa SP3 merupakan dokumen administrasi penghentian penyidikan dan bukan merupakan dasar hukum bagi pihak tertentu untuk melakukan penguasaan atau pengambilan material yang masih menjadi objek sengketa.
“SP3 adalah dokumen administrasi penghentian penyidikan, bukan surat kuasa eksekusi ataupun bukti kepemilikan barang. Dokumen tersebut tidak memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk mengambil material milik orang lain. Apabila benar terdapat pencatutan nama Kapolsek Obi sebagai dasar tindakan tersebut, maka hal itu perlu diklarifikasi secara resmi,” ujar Agil Subur Karamaha, Minggu (12/7).
Pihak Leonerdo Khan juga menegaskan bahwa tindakan penyitaan maupun eksekusi terhadap barang yang menjadi objek sengketa merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan tindakan sepihak oleh pihak yang berperkara.
Atas dugaan kerugian berupa 210 koli ore emas, pihak Leonerdo Khan bersama kuasa hukumnya menyatakan akan meminta klarifikasi resmi kepada Polsek Obi terkait informasi yang berkembang mengenai penggunaan SP3 sebagai dasar pengambilan material. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan Hasan Hanafi, Ayub, dan Suriyanto alias Anto Sagalu ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana yang menurut mereka terjadi di lokasi penambangan.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Hasan Hanafi, Ayub, Suriyanto alias Anto Sagalu, maupun Polsek Obi terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam rilis ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(Harmain Rusli.SH/Red)






