BANDAR LAMPUNG, KRIMSUS86.COM — Kepala SDN 2 Way Dadi Baru, Sumiyati, M.Pd., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan kasus perundungan di lingkungan sekolah yang disebut-sebut “ditutup-tutupi” oleh pihak sekolah.
Sumiyati menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menutup-nutupi kejadian tersebut. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman terkait lokasi dan waktu kejadian serta batas tanggung jawab pengawasan antara pihak sekolah dan keluarga.
“Peristiwa tersebut terjadi di luar jam sekolah dan di luar lingkungan sekolah. Tanggung jawab pengawasan anak bukan hanya berada di pundak guru. Ketika anak berada di luar lingkungan sekolah, pengawasan juga menjadi tanggung jawab orang tua. Jadi, ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah dan keluarga,” ujar Sumiyati saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Sumiyati menjelaskan, setelah pihak sekolah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, sekolah langsung melakukan tindak lanjut dengan meminta keterangan dari siswa maupun saksi yang mengetahui peristiwa.
Selain itu, pihak sekolah telah mempertemukan kedua keluarga untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Guru kelas juga disebut telah menjenguk dan memantau kondisi anak yang menjadi korban serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada K3S sesuai prosedur yang berlaku.
“Pihak kami sudah mempertemukan kedua keluarga untuk mediasi secara kekeluargaan. Guru kelas juga menjenguk dan memantau kondisi korban serta melaporkan perkembangan kepada K3S sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bermaksud menutupi kejadian tersebut. Menurutnya, langkah penyelesaian telah dilakukan sesuai kapasitas sekolah, meskipun proses perdamaian tetap membutuhkan kesiapan dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Tidak ada yang kami tutupi. Proses penyelesaian sudah dijalankan. Namun, tidak semua hal bisa dipaksakan. Kesepakatan perdamaian memerlukan kesiapan kedua belah pihak,” tegas Sumiyati.
Sumiyati menambahkan, pihak sekolah berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut, terlebih karena peristiwa yang dimaksud terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah.
Meski demikian, pihak sekolah menyatakan tetap terbuka terhadap upaya pendampingan psikologis bagi kedua anak. Sekolah juga mengajak keluarga dan pihak terkait untuk mengedepankan kepentingan terbaik serta perlindungan anak dalam setiap langkah penyelesaian.
“Kami tetap terbuka untuk pendampingan psikologis bagi kedua anak. Yang terpenting adalah mengutamakan kepentingan dan perlindungan anak serta mencari penyelesaian yang baik bagi semua pihak,” pungkasnya.
Pihak sekolah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, proporsional, dan mengedepankan kepentingan anak tanpa memperuncing keadaan.
(Humas PWDPI)
M. Dahlan // Red






