MEDAN | KRIMSUS86.COM – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Sumut saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang berlangsung di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). Kegiatan menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumatera Utara sebagai peserta penyuluhan hukum.
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa perubahan regulasi kepolisian merupakan respons terhadap perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dan semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian. Menurutnya, pola kejahatan saat ini telah berkembang hingga ke ruang digital dengan karakter lintas wilayah dan modus operandi yang semakin canggih.
“Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Kapolda.
Irjen Pol. Whisnu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan penting, di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak boleh dimaknai sekadar sebagai penambahan kewenangan institusi, melainkan harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan pengawasan terhadap setiap tindakan kepolisian.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Kapolda juga mengingatkan bahwa tantangan keamanan di wilayah Sumatera Utara menuntut setiap personel Polri memiliki kemampuan pengambilan keputusan yang berlandaskan hukum. Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, penyebaran hoaks, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, dan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Kapolda memberikan tiga penekanan kepada seluruh personel, yakni memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dalam setiap pengambilan keputusan, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel serta menghormati hak asasi manusia dengan didukung peningkatan kompetensi dan pemanfaatan teknologi, serta membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, sekaligus menyebarluaskan hasil penyuluhan kepada seluruh jajaran guna menciptakan keseragaman pemahaman.
Kapolda berharap seluruh peserta mengikuti penyuluhan hukum dengan serius dan mampu menyampaikan kembali materi yang diperoleh kepada seluruh personel di satuan kerja masing-masing sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” pungkas Kapolda saat membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
(Arzaq Khair//Red)






