Lampung Tengah | KRIMSUS86.COM – Penanganan dugaan aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki perkembangan baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Tengah diduga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi aktivitas cut and fill pada Senin (27/7/2026).
Dari hasil penelusuran di lapangan, sebuah alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pengerukan tanah dikabarkan telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status maupun dasar tindakan tersebut.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, pada Selasa (28/7/2026) awak media mendatangi Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Unit Tipidter. Salah seorang penyidik yang ditemui menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.
“Nanti aku temuin dahulu, nanti aku kasih tahu,” ujar penyidik kepada awak media.
Selanjutnya, pada Kamis (30/7/2026), awak media kembali berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik lainnya terkait informasi dugaan pengamanan alat berat tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari Polres Lampung Tengah.
Konfirmasi juga telah diajukan kepada Kepala Kampung Pujo Dadi, Wahyu Setiawan, melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan penanganan aktivitas tersebut. Meskipun pesan telah terbaca, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya aktivitas cut and fill di wilayah tersebut diduga berlangsung di beberapa titik dan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan kegiatan. Publik berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Selain itu, publik juga mendorong Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk pengelola, pemilik alat berat, pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan, maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat, sepanjang didukung oleh alat bukti yang cukup.
Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada dugaan pengamanan alat berat, tetapi mampu mengungkap secara menyeluruh pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran. Transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Sahrul//Red)






