Kapolda Aceh Terima Audiensi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Bahas Sinergi dan Harmonisasi Hukum

Krimsus86.com Banda Aceh, 16 April 2026 — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menerima audiensi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi, di Mapolda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara kepolisian dan tokoh ulama di Aceh. Selain itu, audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, khususnya terkait sinkronisasi antara hukum nasional dengan qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Berita Lainnya

Kapolda Aceh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kemitraan antara kepolisian dan ulama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara ulama dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Aceh,” ujar Kapolda.

Salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan qanun yang berlaku di Aceh, khususnya Qanun Jinayat.

Kapolda menegaskan bahwa keselarasan antara hukum nasional dan hukum syariat Islam sangat penting guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih regulasi.

“Keselarasan ini penting agar pelaksanaan hukum tidak menimbulkan dualisme maupun kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, dibahas pula peran strategis ulama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan hukum, serta kontribusi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kapolda Aceh berharap sinergi antara ulama dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat, sehingga mampu mewujudkan kehidupan masyarakat Aceh yang harmonis serta tetap berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.

Humas Polda Aceh

Pewarta: Taemsus Media Fric)

Pos terkait