Kapolda Aceh Hadiri Pertemuan Pemerintah Aceh Bersama Badan Legislasi DPR RI Bahas Revisi UUPA

Krimsus86.com Banda Aceh, 16 April 2026 — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menghadiri kegiatan pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Badan Legislasi DPR RI yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Aceh dalam rangka penyusunan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pertemuan ini menjadi forum awal untuk sosialisasi sekaligus dialog dalam menyerap aspirasi, masukan, dan pandangan dari pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan di Aceh.

Berita Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI beserta anggota, Sekretaris Daerah Aceh, anggota DPR RI, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala BNN Aceh, Kabinda Aceh, Ketua DPRA, Ketua Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, para bupati dan wali kota se-Provinsi Aceh, para Kepala SKPA Pemerintah Aceh, anggota Badan Legislasi DPRA, Kepala BPMA, serta Direktur PEMA.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh menyampaikan bahwa kehadiran unsur legislatif, baik dari tingkat pusat maupun daerah, diharapkan mampu memberikan kontribusi konstruktif terhadap substansi perubahan undang-undang dimaksud.

“Kehadiran unsur legislatif Aceh diharapkan dapat memberikan kontribusi yang konstruktif terhadap substansi perubahan undang-undang, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya lebih selaras dengan kebutuhan serta kondisi riil masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh diperkirakan akan berlanjut hingga tahap pembahasan dan pengesahan, yang berpotensi diwarnai dinamika serta perbedaan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRA diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal proses revisi tersebut dengan menyampaikan masukan yang jelas, terarah, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, Kapolda Aceh menekankan pentingnya keterlibatan berbagai elemen, termasuk kalangan akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur sipil lainnya, guna memastikan hasil revisi tidak hanya bersifat politis, tetapi juga mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara menyeluruh.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat landasan hukum serta tata kelola pemerintahan di Aceh ke depan.

Humas Polda Aceh

Pewarta: Taemsus Media Fric)

Pos terkait