HALMAHERA UTARA, MALUKU UTARA — KRIMSUS86.COM — Kepatuhan terhadap ketentuan pengibaran dan penurunan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi perhatian masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara.
Berdasarkan pengamatan tim awak media pada Senin, 14 September 2026, serta kembali dilakukan pemantauan pada Selasa, 15 September 2026, ditemukan sejumlah kantor desa dan bangunan sekolah yang masih memasang atau mengibarkan Bendera Merah Putih setelah waktu pengibaran berakhir.
Selain bendera, lambang negara Republik Indonesia yang terpasang pada sejumlah fasilitas pemerintahan dan pendidikan juga diharapkan ditempatkan serta diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai Bendera Negara, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, pengibaran Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemasangan maupun penurunan bendera perlu dilakukan dengan memperhatikan tata cara dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Korlip Irwan Asul Sangaji menyampaikan harapan agar kepala desa, kepala sekolah, serta instansi terkait dapat meningkatkan perhatian terhadap pelaksanaan pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih.
“Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan negara. Karena itu, pengibaran dan penurunannya harus dilakukan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan dengan penuh rasa hormat,” ujar Irwan Asul Sangaji.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menumbuhkan sikap disiplin dan rasa cinta tanah air, khususnya di lingkungan pemerintahan desa dan satuan pendidikan.
Ia berharap ke depan pelaksanaan pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih serta pemajangan lambang negara di kantor desa maupun sekolah dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kantor desa, sekolah, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan tersebut.
KORLIP
IRWAN ASUL SANGAJI






