GUNUNGSITOLI — KRIMSUS86.COM — Dugaan pencatutan jabatan Ketua Yayasan serta penggunaan stempel yang diduga palsu dilaporkan ke Polres Nias. Terlapor berinisial DH dilaporkan oleh Ketua Yayasan yang disebut sah, Enius Gea, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias, Kamis (17/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/541/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada pukul 16.16 WIB.
Menurut Enius Gea, DH bukan merupakan Ketua Yayasan, melainkan berstatus sebagai Pembina. Ia menduga DH telah menggunakan jabatan Ketua Yayasan dalam sejumlah dokumen serta menggunakan stempel yang disebut tidak sah.
“Jelas ini pemalsuan. Dia bukan Ketua Yayasan. Dia hanya Pembina. Tapi dia berani membuat stempel palsu dan membuat surat seolah-olah dia adalah Ketua yang sah yang berhak bertindak untuk dan atas nama Yayasan,” ujar Enius Gea.
Dijelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di sebuah warung.
Persoalan tersebut diketahui setelah istri pelapor menerima foto dokumen yang diduga menggunakan stempel Yayasan yang tidak sah. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pelapor untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Enius Gea menyatakan pihaknya merasa dirugikan, khususnya terkait penggunaan nama dan atribut Yayasan dalam dokumen yang menurutnya tidak dibuat oleh Ketua Yayasan yang sah.
“Saya sangat dirugikan. Nama baik Yayasan dicemarkan. Saya meminta aparat penegak hukum memeriksa dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga perbuatan yang dilakukan terlapor berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau dokumen. Pelapor juga menyebut ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP sebagai pasal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun demikian, status hukum dan kebenaran seluruh dugaan tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan telah tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/541/IX/2026/SPKT/Polres Nias. Pihak Satreskrim Polres Nias diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta menelusuri keabsahan dokumen dan stempel yang dipersoalkan.
Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan laporan pihak pelapor. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Sediyaman Gea//red)






