LSM PKP Dukung Polres Nias Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Yutiami Zai, Klaim Temukan Bukti Baru di Lokasi

GUNUNGSITOLI — KRIMSUS86.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli mengapresiasi langkah Polres Nias dalam menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Yutiami Zai.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, menyusul diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/421/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tertanggal 11 Maret 2026.

Berita Lainnya

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa penganiayaan yang disebut terjadi pada 25 Februari 2025 di Desa Hilihao Cugala, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Apresiasi terhadap Langkah Polres Nias

Perlindungan Gea menilai penerimaan laporan oleh kepolisian merupakan bagian penting dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh proses hukum.

“Kami sangat mengapresiasi langkah profesional Polres Nias yang telah menerima dan mencatat laporan ini. Ini bukti bahwa jalur hukum terbuka bagi masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Perlindungan Gea.

Menurutnya, proses selanjutnya diharapkan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak yang diperoleh penyidik.

LSM PKP Klaim Temukan Bukti Baru di Lokasi

Selain memberikan dukungan terhadap proses hukum, LSM PKP menyatakan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian.

Dari peninjauan tersebut, pihak LSM PKP mengaku menemukan sejumlah hal yang menurut mereka dapat menjadi bahan informasi tambahan bagi penyidik.

“Setelah kami turun meninjau langsung ke lokasi, kami menemukan novum atau bukti-bukti baru yang menurut kami dapat memperkuat laporan ini. Kami berharap penyidik dapat menelusuri seluruh informasi dan bukti yang tersedia,” ungkapnya.

Namun, terkait status dan kekuatan hukum bukti yang disebut sebagai novum tersebut, penilaian dan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM PKP juga mendorong penyidik Satreskrim Polres Nias untuk meminta keterangan dari Pemerintah Desa setempat guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang dilaporkan.

“Keterangan dari pihak desa diharapkan dapat melengkapi fakta di lapangan sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih utuh dan terang,” tegas Perlindungan Gea.

Dorong Penanganan Sesuai Prosedur Hukum

Dalam laporan yang disampaikan, peristiwa tersebut disebut bermula dari keributan yang kemudian diduga berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan tangan maupun benda tumpul hingga korban mengalami luka.

Adapun pasal yang tercantum dalam materi laporan perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi penyidik dan perkembangan hasil penyelidikan. Penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

LSM PKP berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum.

“Kami berharap Polres Nias segera menindaklanjuti laporan ini melalui penyelidikan yang mendalam. Kami mendukung proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat tentu menunggu perkembangan penanganannya,” pungkasnya.

LSM PKP menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta proses hukum yang sedang berjalan.

(SG//RED)

Pos terkait