GREBEK SARANG NARKOBA DI THM ZIOR BALIGE, POLRES TOBA AMANKAN 15 ORANG DAN SITA PIL EKSTASI

Toba | Krimsus86.com, 12 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan di sebuah tempat hiburan malam (THM) Café Zior, Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Kamis (11/6/2026) dini hari.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk metode penyamaran (undercover buy) untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap jaringan yang terlibat.

Berita Lainnya

Kapolres Toba AKBP V. J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 orang yang terdiri dari pemilik tempat hiburan, seorang pelayan (waiters), serta sejumlah pengunjung yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan operasi penyamaran, petugas berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BN (32) yang diduga hendak menyerahkan dua butir pil ekstasi kepada anggota yang menyamar sebagai pengunjung. Selanjutnya, petugas turut mengamankan FRS (40), yang diketahui merupakan pemilik tempat hiburan malam tersebut.

Dari hasil pengembangan di lokasi, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial RSS (22) yang diduga menguasai narkotika jenis pil ekstasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak delapan butir pil berwarna oranye dengan logo Moncler yang diduga merupakan narkotika golongan ekstasi.

Selain pil ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, plastik klip, tisu pembungkus, serta satu unit vape yang masih berisi cairan yang diduga mengandung zat narkotika dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung yang berada di dalam area tempat hiburan malam tersebut. Berdasarkan hasil tes urine awal, sebanyak 12 orang pengunjung dinyatakan positif mengandung zat yang mengarah pada penggunaan narkotika jenis amphetamine (AMP) dan THC.

Meski demikian, dari hasil penggeledahan terhadap para pengunjung tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik menduga terdapat peran yang berbeda dari setiap pihak yang diamankan. Pemilik tempat hiburan diduga mengetahui dan membiarkan aktivitas peredaran narkotika berlangsung di lokasi usahanya, sementara pihak lainnya diduga berperan sebagai perantara maupun penguasa barang terlarang tersebut.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Toba. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan peredaran pil ekstasi di wilayah Kabupaten Toba.

Polres Toba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Toba. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan serius,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan seluruh pihak yang diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Arzaq Khair)

Pos terkait