GPM Halmahera Selatan Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar, Desak Kejati Malut Ambil Alih

HALMAHERA SELATAN | Krimsus86.com – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, dan Kepala Kesbangpol Halmahera Selatan, Halifat Barnabas, terkait belum adanya perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,2 miliar.

Menurut Harmain, alasan yang disampaikan kedua pejabat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan ketidakseriusan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan.

Berita Lainnya

Harmain menegaskan bahwa alasan keterbatasan personel yang disampaikan Kejari Halsel tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penanganan perkara. Ia mengacu pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penuntutan dan penegakan hukum.

“Apabila memang kekurangan personel, seharusnya Kejari berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Jangan sampai keterbatasan tersebut dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan penyimpangan dana publik senilai Rp5,2 miliar,” tegas Harmain.

Ia juga menilai penanganan perkara yang dilakukan secara bertahap dengan alasan prioritas perkara lain bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Menurutnya, dugaan korupsi dana hibah merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

GPM Halsel mencatat bahwa sejak laporan masyarakat disampaikan pada Januari 2026 hingga kini belum terdapat perkembangan yang signifikan, padahal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah terbit sejak pertengahan 2025. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan asas penanganan perkara secara cepat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana serta regulasi internal Kejaksaan.

Selain itu, Harmain mengkritisi pernyataan Kepala Kesbangpol Halmahera Selatan yang menyebut temuan BPK hanya sebagai persoalan administrasi serta mengaku tidak mengetahui alamat sejumlah organisasi penerima dana hibah.

Menurutnya, pencairan dana hibah seharusnya telah melalui proses verifikasi administrasi yang mencakup legalitas organisasi, proposal kegiatan, hingga alamat yang jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberian hibah daerah.

Harmain menyebut LHP BPK Nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 menemukan adanya penerima hibah yang tidak tercantum dalam APBD serta indikasi organisasi yang diduga fiktif. Karena itu, menurutnya persoalan tersebut tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menilai sikap menunggu pemeriksaan lanjutan dari BPK tidak tepat, mengingat setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk komitmen mengawal kasus tersebut, DPC GPM Halmahera Selatan menyampaikan empat tuntutan, yakni mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil alih penanganan perkara apabila Kejari Halmahera Selatan dinilai tidak mampu menanganinya, melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Komisi Kejaksaan RI, meminta Kepala Kesbangpol membuka data 33 LSM penerima hibah beserta bukti transfer dana dari rekening kas daerah dalam waktu tujuh hari, serta mendorong dilaksanakannya audit forensik oleh BPKP maupun Inspektorat untuk menelusuri aliran dana hibah senilai Rp5,2 miliar.

Menutup pernyataannya, Harmain menegaskan bahwa GPM Halmahera Selatan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga perkara tersebut ditangani secara transparan dan profesional.

“Kami menilai alasan kekurangan penyidik maupun tidak mengetahui alamat penerima hibah tidak dapat dijadikan pembenaran. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak boleh kalah oleh alasan// red) administratif. Masyarakat Halmahera Selatan berhak memperoleh kepastian hukum atas dugaan penyimpangan dana publik ini,” tegas Harmain.(Susanto

Pos terkait