MALUKU TENGAH | Krimsus86.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, periode 2017 hingga 2026, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut.
Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai pengelolaan keuangan desa selama kurun waktu tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Kaperwil Maluku menyampaikan bahwa setiap penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami meminta agar dilakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Hila. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka kami berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pengelolaan Dana Desa sendiri diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan agar keuangan desa dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta disiplin anggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa dilakukan secara tertib serta didukung dokumen yang sah.
Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat Negeri Hila berharap Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan pertanggungjawaban, serta realisasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa periode 2017–2026.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran hukum lainnya, masyarakat meminta agar hasil audit tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Negeri Hila maupun pihak terkait mengenai tudingan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(ErwinB.Ollong//red)






